Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Simpan 7 Poket Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara © mili.id

Terdakwa Achmad Anwar alias Aan mengikuti sidang agenda vonis melalui online. (Istimewa)

Surabaya, mili.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 8 bulan penjara kepada Achmad Anwar alias Aan dalam kasus kepemilikan 7 poket narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin (17/3/2025) sore.

Baca juga: Pro dan Kontra Sound Horeg Dapatkan Hak Kekayaan Intelektual

Dalam amar putusannya, hakim Halima menyatakan terdakwa Achmad Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Anwar Alias Aan terbukti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan," ujarnya dalam membacakan vonis.

Selain hukuman badan, terdakwa Achmad Anwar juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Serta memutuskan agar terdakwa Achmad Anwar tetap berada dalam tahanan," tambahnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menyatakan menerima putusan hakim. Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Achmad Anwar, yang menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Sementara verdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2024, ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi mengenai aktivitas peredaran Narkotika di kawasan Jalan Bulak Cumpat, Surabaya.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Rumah terdakwa Achmad Anwar di Jalan Bulak Cumpat Gang II, Surabaya, yang ditengarai sebagai tempat penyimpanan Narkotika kemudian digeledah.

Saat itu, petugas menemukan 7 poket sabu dengan berat total 0,279 gram yang disembunyikan di dalam saku celana pendek bekas yang diletakkan di lantai rumah sebagai keset.

Baca juga: Mahasiswa FDB Universitas Ciputra Angkat Karya Anak Disabilitas Lewat Fashion

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, kristal putih tersebut terbukti sebagai metamfetamina, yang merupakan narkotika golongan I sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Achmad Anwar mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Halim, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO). Barang haram tersebut kemudian dikemas menjadi beberapa poket kecil yang rencananya akan dijual kembali.

Atas perbuatannya, terdakwa Achmad Anwar didakwa pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Achmad S



Berita Terkait