Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pasangan Kumpul Kebo di Surabaya Nekat Curi Motor

Pasangan Kumpul Kebo di Surabaya Nekat Curi Motor © mili.id

Kedua tersangka diamankan di Polsek Sawahan. (Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Tommy (34) dan kekasihnya Yasmin (38) yang tinggal di Jalan Gubeng Klingsingan ditangkap anggita Unit Reskrim Polsek Sawahan, setelah mencuri motor di Jalan Putat Jaya Timur 3B.

Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat kedua tersangka mencari sasaran secara acak dengan mengendarai motor Suzuki Satria.

Saat melintas di Jalan Putat Jaya Timur, sekitar pukul 14.00 WIB mereka melihat motor Honda Beat L 3383 AAH yang terparkir di pinggir jalan, dengan kondisi kunci kendaraan menempel.

"Saat itu, kebetulan kunci motor itu masih menempel di rumah kontak. Mereka pun langsung berbagi tugas. Tersangka Tommy turun dan mengambil motor korban. Untuk wanita duduk di motor sarana," katanya, Selasa (18/3/2025).

Setelah sukses menguasai motor korban, tersangka Tommy membawa kabur motor itu. Disusul, kekasihnya yang berkendara memakai motor sasaran di belakangnya. "Mereka berkendara beriringan. Eksekutor di depan. Satu lagi di belakang," ungkapnya.

Belum jauh meninggalkan lokasi, korban yang curiga ada suara geberan motornya, langsung keluar rumah. Benar saja, saat di luar, ia sudah mendapati motornya tak ada di lokasi. 

"Korban langsung mengejar dua tersangka sambil teriak maling. Akhirnya, mereka diamankan oleh warga setempat," jelasnya.

Sementara pengakuan Tommy, ia nekat mengajak kekasihnya mencuri karena job kuli bangunan yang ia tekuni sedang sepi.

"Saya kerja kuli bangunan, tapi sekarang sudah gak kerja. Ada kesempatan, pas kunci (motor korban) nempel. Masih pacaran, kurang lebih sudah 7 bulanan," akunya.

Pengakuan lainnya, tersangka merupakan residivis kasus lain, yang pernah ditangkap polisi pada tahun 2019 silam. "Pernah (dipenjara) tahun 2019, yang nangkap ya sini," pungkasnya.

Baca juga: Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Editor : Achmad S



Berita Terkait