Dua orang komplotan pencuri motor diamankan di Mapolsek Genteng, Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Dua orang komplotan pencuri motor yang sudah dua kali menyatroni pusat kuliner di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya diringkus polisi.
Dua bandit motor itu berinsial MS (32) dan SA (32). Keduanya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Genteng.
Baca juga: 44 Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya Lapor Polda Jatim, Ungkap 3 Tindak Pidana
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada menjelaskan bahwa kedua pelaku beraksi dengan modus menggunakan kunci T, untuk merusak kunci kontak motor korban.
"Pelaku MS berperan mengawasi situasi, sementara SA bertugas sebagai eksekutor menggunakan kunci T," terang Grandika, Rabu (19/3/2025).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa aksi pertama mereka lakukan pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di rumah makan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Komplotan ini mencuri motor Honda Scoopy milk YK (47), yang terparkir di halaman rumah makan tersebut.
Aksi keduanya dilakukan pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Tenant Gelato, Jalan Kusuma Bangsa.
Baca juga: Nyaris Tewas, Debt Collector Tepergok Curi Motor
Korbannya adalah SD (53), seorang petugas keamanan. Dia kehilangan motor Honda Beat yang diparkir di teras tenant.
"Kedua pelaku beraksi di lokasi yang berdekatan, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja atau beristirahat," papar Grandika.
Grandika menegaskan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan kedua tersangka.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," paparnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja
Dari tangan tersangka, penyidik menyita motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana beraksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie