Petugas memasang stiker pelanggaran (Foto: Pemkot Surabaya)
Surabaya, mili.id - Bar dan resto di Surabaya yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di bulan ramadan, ditindak Satpol PP.
Penindakan dilakukan Satpol PP Surabaya bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Baca juga: 44 Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya Lapor Polda Jatim, Ungkap 3 Tindak Pidana
Juga Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan jajaran terkait pada Jumat (21/3/2025) malam hingga Sabtu (22/3/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira menyatakan bahwa razia ini dilakukan secara rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama ramadan.
"Kami melakukan pengawasan di RHU yang tersebar di Kota Surabaya, termasuk kelab malam, toko miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan resto," ujar Yudhistira.
Dari 7 rumah hiburan umum (RHU) yang dirazia, dua di antaranya kedapatan melanggar aturan dengan menjual miras.
"Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto," terang Yudhistira.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tahan Ijazah Sentoso Seal Laporkan Akun Lowongan Kerja
Petugas menyita miras
Petugas menyita barang bukti berupa 20 botol miras dari lokasi pertama, dan 24 botol miras dari lokasi kedua. Petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua RHU tersebut.
"Kedua tempat ini melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," bebernya.
Baca juga: 136 Pejabat Struktural UM Surabaya Dilantik, Ini Target 5 Tahun ke Depan
Satpol PP Kota Surabaya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap RHU yang melanggar aturan selama ramadan.
"Kami berharap para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie