Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Manager KAI Daop 9 Jember Diancam Bakal Dibunuh, Polisi Turun Tangan

Manager KAI Daop 9 Jember Diancam Bakal Dibunuh, Polisi Turun Tangan © mili.id

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiyantoro (Foto: Hatta/mili.id)

Jember, mili.id - Video berisi narasi ancaman terhadap Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember beredar luas.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiyantoro mengatakan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 pagi.

Baca juga: Kereta Api Ijen Ekspres Tabrak Dump Truck di Jember

Peristiwa terjadi saat proses sidang sengketa kepemilikan aset PT. KAI di wilayah Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Menurut Cahyo, dalam sidang di lokasi itu, terjadi perselisihan. Ada salah seorang warga diduga kuat mengancam akan membunuh dirinya dan keluarga.

Menerima ancaman itu, Cahyo membuat laporan polisi di Polres Jember.

"Saat itu, kami sedang melakukan pemeriksaan rumah aset milik KAI yang pernah ditinggali oleh RC. Kegiatan ini sebenarnya merupakan pemeriksaan setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Jember. Pemeriksaan setempat ini merupakan rangkaian dari persidangan yang sedang kami tempuh dalam perkara nomor 100," beber Cahyo, Senin (24/3/2025).

Dia menyampaikan bahwa posisi PT. KAI Daop 9 adalah sebagai tergugat. Sementara ada para penggugat, mengajukan gugatan perdata.

"Saat itu, kami bersama panitera, pihak pengamanan, TNI, Polri, serta masyarakat sedang menyaksikan kegiatan pemeriksaan setempat yang berupa pengecekan objek perkara," terangnya.

"Ketika majelis hakim melakukan pengecekan satu per satu objek perkara, di rumah terakhir terjadi hal yang kurang menyenangkan, yakni penggugat membawa mikrofon dan sistem pengeras suara untuk menyampaikan pernyataannya kepada majelis hakim," tambah Cahyo.

Meskipun sudah ditegur majelis hakim, lanjut Cahyo, penggugat tetap mengulangi penggunaan pengeras suara beberapa menit kemudian.

Baca juga: Pria Misterius Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Rambipuji Jember

"Kami saat itu juga sempat menegur salah satu penggugat untuk tidak menggunakan pengeras suara, sesuai kesepakatan bahwa majelis hakim tidak menggunakan pengeras suara, sehingga pihak lain pun tidak boleh melakukannya," papar dia.

Namun salah satu penggugat tidak terima dan justru membuat pernyataan yang tidak menyenangkan, yang mengandung unsur pengancaman terhadap dirinya.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut dari salah satu penggugat. Sepatutnya, dalam persidangan tidak boleh ada pernyataan seperti itu. Meskipun proses pemeriksaan setempat berlangsung di luar pengadilan, itu tetap bagian dari proses peradilan," tegas dia.

Katanya, prosesnya dimulai di pengadilan, sidang diskusi, lalu dilanjutkan di objek perkara, dan kembali lagi ke pengadilan untuk menentukan agenda sidang berikutnya.

"Tentunya sangat disayangkan jika ada pernyataan yang mengandung unsur pengancaman, apalagi di depan majelis hakim," tutur dia.

Baca juga: Bank Jatim Jember Kebakaran, Sekuriti Menderita Luka Bakar

Cahyo memastikan bahwa PT. KAI Daop 9 membuat laporan resmi ke polisi terkait dugaan pengancaman pembunuhan.

"Terkait kejadian tersebut, kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian, dan kami akan menempuh langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut sudah diproses dan sedang dalam tahap penyelidikan," tandasnya.

Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan menyebut bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Termasuk kami juga akan mendalami penyebaran video tersebut. Juga isinya. Baru perkara ini bisa kita tentukan akan naik ke penyidikan atau tidak," ujar Bagus.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait