Tampang Muhammad Rosuli, ketua ormas di Surabaya yang setubuhi anak tirinya (Foto: Zain Ahmad/mili.id)
Surabaya, mili.id - Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Ketua ormas itu bernama Muhammad Rosuli. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: Pro dan Kontra Sound Horeg Dapatkan Hak Kekayaan Intelektual
Pria 38 tahun tersebut telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Rosuli mengaku telah menyetubuhi anak tirinya selama dua tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak Desember 2023 hingga Maret 2025.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan tersangka Rosuli terjadi setelah ia menikah siri dengan ibu korban pada Tahun 2022.
Setelah berjalannya waktu, Rosuli tergoda dengan anak tirinya tersebut. Ia akhirnya tak kuasa menahan nafsu.
Awal perbuatan tak pantas itu dilakukan Rosuli dengan kerap menunjukkan kemaluannya kepada korban hingga melakukan perbuatan cabul. Korban yang takut karena diancam, akhirnya hanya bisa pasrah.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
"Selain itu, tersangka melakukan perbuatan cabulnya sambil menonton video porno," ungkap Suryono, Senin (24/3/2025).
Suryono menjelaskan, aksi Rosuli tak cukup sampai di situ. Ketika istri sirinya bepergian, anak tirinya tersebut beberapa kali diajak ke kamar untuk disetubuhi.
"Tersangka ini juga berulang kali melakukan persetubuhan kepada korban. Korban terpaksa menuruti tersangka karena diancam, dan kemudian diberi uang Rp50-100 ribu. Dan itu dilakukan kurang lebih selama dua tahun," beber Suryono.
Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan bahwa perilaku tersangka menyimpang, mempunyai masalah seksual. Tersangka cenderung mempunyai sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber.
Baca juga: Mahasiswa FDB Universitas Ciputra Angkat Karya Anak Disabilitas Lewat Fashion
"Tersangka juga punya kelainan bisa puas hasratnya ketika mengintip atau mengamati orang berhubungan seksual atau telanjang sebagai bentuk kepuasan seksual. Ini merupakan hasil psiko terhadap tersangka," tandasnya.
Sementara untuk korban, Suryono menyebut bahwa kini tengah dalam pendampingan dokter dan psikiater.
"Untuk korban saat ini dalam pendampingan. Karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kecemasan atau depresi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Rosuli dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Narendra Bakrie