Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai (Foto: Dindik Jatim for mili.id)
Surabaya, mili.id - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Pada regulasi tahun ini, terdapat perbedaan signifikan dalam besaran kuota.
Baca juga: Cabor Tarung Derajat Siap Sukseskan Porprov Jatim IX 2025
Besaran kuota SPMB 2025 yakni jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50% menjadi minimal 35% untuk SMA dan 10% untuk kuota domisili SMK.
Kedua, jalur afirmasi SMA 30%, afirmasi SMK 15%. Ketiga, jalur mutasi maksimal 5% dan keempat jalur prestasi hasil lomba 5% serta jalur prestasi nilai akademik SMA 25%.
Pelaksanaan SPMB 2025 dimulai dengan tahapan pra-pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 19 Mei-14 Juni. Dilanjutkan pelaksanaan 4 tahap mulai 16 Juni sampai 5 Juli.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Kadindik Jatim), Aries Agung Paewai mengatakan, perbedaan besaran kuota ini regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan juknis SPMB 2025 yang dibuat Dindik Jatim.
Menurut Aries, juknis ini untuk mempermudah pelaksana yang terdiri dari cabang dinas, satuan pendidikan dalam hal ini panitia SPMB dan operator sekolah dalam menjalankan proses SPMB secara transparan.
"Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur," terang Aries, Rabu (26/3/2025).
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim itu berharap melalui sosialisasi hingga April mendatang ini, seluruh panitia penyelenggara dan masyarakat dapat memahami SPMB 2025.
Mantan Pj Walikota Batu menyebut adanya perubahan nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili. Pada jalur domisili ini pun, terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20% dan domisili sebaran dengan kuota 15%.
"Kami mendorong setiap penyelenggara supaya dapat menyampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga SPMB ditingkat sekolah jangan sampai ada miss komunikasi dalam memahami aturan baru ini," harap mantan Kepala BPSDM Provinsi Jatim ini.
Sosialisasikan Juknis SPMB 2025 oleh Dindik Jatim
Baca juga: Menteri Bappenas Prioritaskan Jatim dalam Pembangunan Nasional
Sementara Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim menjelaskan secara detail terkait jalur domisili kuota untuk jalur domisili terbagi menjadi dua.
Yakni 20% untuk jalur domisili reguler atau calon murid baru yang didasarkan pada nilai raport dan indeks sekolah, jika ada nilai yang sama baru didasarkan jarak rumahnya terdekat dengan sekolah.
Dicontohkannya, jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% dari daya tampung satuan pendidikan.
"Pemeringkatannya didasarkan pada nilai akademik, jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, usia calon murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran," papar Mustakim.
Akan tetapi, lanjut Mustakim, jika calon murid tidak diterima pada jalur domisili reguler (20%), maka mereka akan diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan yang sama dengan jalur domisili reguler.
Pada jalur domisili sebaran ini calon murid baru bisa memilih sekolah yang terdapat di masing-masing kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon.
Baca juga: Pemprov Jatim Komitmen dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045
"Artinya jika ada SMA di salah satu kelurahan/desa kuotanya belum terpenuhi, maka yang tidak diterima domisili reguler akan dialihkan ke domisili sebaran," tambah Mustakim.
Berbeda dengan jalur domisili pada jenjang SMA, di jenjang SMK kuota diberikan sebanyak 10% dari daya tampung sekolah.
Sosialisasi ini dihadiri 349 peserta, meliputi 5 Cabdin Pendidikan wilayah Sidoarjo, Gresik, Kab Malang, Kota Malang dan Tulungagung.
Juga Kasi SMA/SMK, 8 kadindik kabupaten dan kota, 8 kepala kemenag kabupaten dan kota, 95 kepala SMA, 59 kepala SMK, 2 koordinator pengawas Jatim, 8 operator cabdin, 95 operator SMA, dan 59 operator SMK.
Editor : Narendra Bakrie