Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pemkab Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemkab Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas © mili.id

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra saat tinjau mobil dinas yang diparkir. (Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi dilarang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mudik lebaran Idulfitri.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra saat diwawancarai usai kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Pendopo Graha Majatama, Kamis (27/3/2025).

Gus Barra sapaan akrabnya ini menegaskan, seluruh ASN yang memiliki mobil dinas untuk dititipkan di halaman Pendopo Kantor Pemkab Mojokerto. Mulai dari pejabat Asisten hingga Pimpinan RSUD.

"Asisten, Kepala Bagian Dinas, terus Camat, terus RSUD," ujar Gus Barra.

Kendati demikian, masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berdinas saat libur lebaran Idulfitri.

"Ada yang masih masuk, yang sifatnya pelayanan publik, seperti Dispendukcapil, terus BPBD karena pelayanan, Puskesmas dan sebagainya," imbuhnya.

Bupati Mojokerto ini memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila ditemukan ASN yang melanggar atau tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Dikumpulkan di sini, di Pemkab. Ada sanksinya," pungkasnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Pembelian 6 Mobil Dinas di Situbondo Efisien

Editor : Achmad S



Berita Terkait