Dua tersangka pemeran video porno Viral di Jember yang kini diamankan di Mapolres Jember. (Atta Hatta/Mili.id)
Jember, mili.id - Unit PPA Satreskrim Polres Jember mengamankan dua tersangka yang diduga pemeran dalam video porno berdurasi 32 menit tersebut yang viral di media sosial (medsos) Instagram.
Diketahui dua pasangan muda itu berinisial R dan M (sebelumnya ditulis inisial RND dan DF), kisaran umur sekitar 26-27 tahun yang kini menjalani proses pemeriksaan polisi.
Baca juga: Kereta Api Ijen Ekspres Tabrak Dump Truck di Jember
Dari proses penyelidikan polisi dengan memeriksa kedua terduga pelaku, Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra mengatakan, adanya video porno itu berawal dari motif ekonomi.
"Dengan alasan saat ini mencari pekerjaan susah, sehingga secara mudah berpikir menggunakan aplikasi tersebut untuk meraup keuntungan. Dari orang-orang yang melihat adegan (porno), mendapat gift (hadiah) yang besar. Nantinya bisa menjadikan keuntungan yakni berupa uang, dari penyedia aplikasi tersebut," kata Qori saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (11/4/2025).
Dari penyelidikan polisi, lanjutnya, video porno yang diperankan dua pasangan muda itu dilakukan secara sengaja.
"Video itu hasil dari live streaming di salah satu aplikasi. Kemudian dipertontonkan kepada orang yang bisa mengakses aplikasi tersebut. Selanjutnya setelah kita mengklarifikasi kepada kedua orang tersebut (pemeran video), yang bersangkutan mengakuinya," ungkap Qori.
Dari proses penyelidikan polisi, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari ini, pasangan muda pemeran dalam video viral tersebut. Juga mengaku sudah beberapa kali merekam dan mempertontokan siaran langsung beradegan porno sejak bulan Januari 2025 lalu.
Baca juga: Pria Misterius Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Rambipuji Jember
"Dengan melakukan dua kali live streaming. Kemudian di Februari juga melakukan live streaming, dan untuk video yang tersebar itu dilakukan pada awal Maret 2025 kemarin, yakni sekitar pukul 11 malam," bebernya.
Dari mempertontonkan adegan dalam video porno tersebut, lebih lanjut kata Qori, pasangan muda tersebut mendapat keuntungan sejumlah uang.
"Untuk keuntungan yang didapat, dari bulan Januari dengan live streaming itu. Dari pengakuannya mendapat keuntungan sekira Rp900 ribu. Kemudian dicairkan melalui transfer di rekening yang bersangkutan," ulasnya.
Baca juga: Bank Jatim Jember Kebakaran, Sekuriti Menderita Luka Bakar
"Kemudian untuk Bulan Maret 2025 kemarin, untuk keuntungan yang didapat masih belum dinikmati. Karena kata pihak agensi ada kendala sistem. Yang seharusnya uangnya sekitar Rp1.800.000 dan masuk ke rekening tersangka," sambungnya.
Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, lebih jauh Qori mengatakan, secara sengaja mempertontonkan atau menjadikan model. Berkaitan dengan video yang bermuatan pornografi.
Kedua tersangka terancam dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Editor : Aris S