Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Rumah La Nyalla Digeledah, Keluarga: KPK Tidak Temukan Barang Bukti

Rumah La Nyalla Digeledah, Keluarga: KPK Tidak Temukan Barang Bukti © mili.id

Perwakilan keluarga La Nyalla, Rahmat Amrullah (Foto: Faj for mili.id)

Surabaya, mili.id - Keluarga La Nyalla Mattalitti menyebut bahwa Penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apapun saat melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu dilakukan KPK di rumah La Nyalla yang merupakan anggota DPD RI di Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Pro dan Kontra Sound Horeg Dapatkan Hak Kekayaan Intelektual

"Penggeledahan berlangsung tertib. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK tidak menemukan bukti keterkaitan Pak La Nyalla dengan kasus tersebut," jelas Rahmat Amrullah, perwakilan keluarga La Nyalla kepada wartawan.

Menurut Amrullah, KPK meninggalkan rumah La Nyalla tanpa membawa barang bukti apa pun.

Dari pantauan, sekitar 15 anggota KPK melakukan penggeledahan di dua rumah milik La Nyalla, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Penggeledahan itu dilakukan KPK, berkaitan dengan pengembangan kasus pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019–2022.

Baca juga: Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," terang Tessa saat dikonfirmasi mili.id.

Namun, Tessa masih belum bisa menjelaskan detail soal penggeledahan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa FDB Universitas Ciputra Angkat Karya Anak Disabilitas Lewat Fashion

"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," tambahnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim tersebut. Tersangka meliputi penyelenggara negara, pemberi suap dan swasta.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait