Cahyo Siswo Utomo
Mili.id - Buntut pembentukan DKS tandingan, memantik Cahyo Siswo Utomo Anggota Komisi D turut bersuara. Ia menegaskan pembentukan DKS harus mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu, Cahyo mengimbau syarat-syarat pembentukan DKS harus terpenuhi. "Apabila DKS sudah terpenuhi syaratnya, termasuk juga kehadiran peserta (kuorum), maka kepengurusannya legitimate sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku." beber Cahyo.
Baca juga: Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Surabaya Tunggu Rekom Kemendagri
Karenanya, Cahyo menegaskan perlu menelisik terlebih dahulu, apakah versinya Krisman Hadi atau Pemkot yang memenuhi kriteria.
Menurut Cahyo, Pemkot menginginkan terbentuknya DKS sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Konteks ini, Cahyo menjelaskan, pembentukan DKS butuh kehadiran Pemkot, kourum dan elemen lain sebagai legitimate DKS.
Baca juga: Penanganan HIV/AIDS, DPRD Surabaya Usulkan Pembaruan Regulasi Daerah
"Namun, pada rapat di Komisi D beberapa waktu lalu, perwakilan Pemkot tidak menyampaikan bahwa Pemkot sudah ada SK Tim Pembentukan DKS." tegas Cahyo.
Padahal saat itu, pihaknya telah menyampaikan persoalan DKS diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Pasien TBC Mangkir Pengobatan Bakal Diberi Sanksi Sosial oleh Pemkot Surabaya
Ia berjanji bila pihaknya telah menerima surat dari Pemkot, akan melakukan pengecekan terlebih dulu konsiderannya, untuk kemudian dipelajari. Agar DKS yang terpilih memenuhi unsur unsur yang ada.
"Kita akan melihat dari unsur-unsur yang ada, kita harus cek peraturan di situ." demikian Cahyo.
Editor : Redaksi