Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Gaduh Penahanan Ijazah di Surabaya, Eks Karyawan Lapor Polisi Didampingi Pemkot

Gaduh Penahanan Ijazah di Surabaya, Eks Karyawan Lapor Polisi Didampingi Pemkot © mili.id

Eks karyawan Sentosa Seal lapor ke polisi didampingi Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Seorang mantan karyawan melaporkan kasus penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh Sentosa Seal Surabaya.

Eks karyawan yang ijazahnya ditahan resmi melapor ke polisi, didampingi Pemkot Surabaya, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Pro dan Kontra Sound Horeg Dapatkan Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mendapat perintah dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk mendampingi pekerja asal Pare, Kediri, yang bekerja di Surabaya tersebut.

"Kami kemarin diperintah Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi untuk mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah. Hari ini kami antar langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," jelas Zaini.

Perusahaan tersebut berada di kawasan Margomulyo. Zaini memastikan bahwa polisi sudah meminta keterangan pekerja tersebut.

"Ini masih proses tanya jawab dengan kepolisian. Masih belum tahu berapa lama digali keterangan awalnya oleh kepolisian," terangnya.

Kegaduhan berawal saat Wakil Wali Kota Armuji sidak ke perusahaan tersebut. Sebelumnya Armuji mendapat laporan dari pekerja tersebut bahwa ijazahnya telah ditahan meski dirinya sudah resign.

Buntutnya, Armuji dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah pemilik CV Sentosa Seal, Han Jwa Diana.

Pertemuan antara Diana dan suami bersama Armuji sudah terjadi. Diana telah meminta maaf dan siap mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya.

Baca juga: Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Armuji juga telah memaafkan Diana. Namun dia memastikan bahwa kasus penahanan ijazah adalah kasus yang berbeda, sehingga proses hukum terus berlanjut.

Sebelumnya Diana membantah dirinya menahan ijazah terhadap karyawan yang bekerja di perusahaannya.

"Tidak pernah. Saya nggak kenal orang itu (yang melapor ke Armuji bahwa ijazahnya ditahan). Saya tidak kenal," kata Diana kepada wartawan pada Jumat (11/4/2025) lalu.

Diana menyebut, jika dirinya melakukan kesalahan dengan menahan ijazah karyawan, maka bisa dilaporkan ke dinas terkait yaitu dinas ketenagakerjaan setempat.

Baca juga: Mahasiswa FDB Universitas Ciputra Angkat Karya Anak Disabilitas Lewat Fashion

"Ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah semua itu kan ada jalurnya. Anda tidak puas dengan saya, anda kan ada jalurnya ke Disnaker. Kalau anda punya bukti saya misalnya seperti yang dituduhkan tidak datang, anda bisa menuntut saya ke pengadilan industri," terangnya.

"Masalahnya saya sudah klarifikasi karena Disnaker WA ke suami saya. Saya ngomong maaf nggak benar. Terus apa yang saya klarifikasi," sambung Diana.

Sementara Wali Kota Eri Cahyadi langsung memastikan bahwa pihaknya melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi. Dia juga menginstruksikan Kedisperinaker untuk mendampingi korban melapor ke polisi.

"Siapa yang salah harus bertanggung jawab," tegas Wali Kota Eri.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait