Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Polisi Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba di Surabaya, Sita 420 Poket Sabu

Polisi Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba di Surabaya, Sita 420 Poket Sabu © mili.id

Tersangka AS di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya, mili.id - AS (32), asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura, diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan 420 poket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengedar sabu itu diringkus di sebuah kontrakan di Jalan Sawahpulo Gang Buntu, Surabaya, sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Pro dan Kontra Sound Horeg Dapatkan Hak Kekayaan Intelektual

"Benar, kami amankan tersangka di sebuah kontrakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Total keseluruhan sebanyak kurang lebih 47,864 gram," katanya, Selasa (15/4/2025).

Barang bukti 419 poket sabu di Mapolrestabes Surabaya.Barang bukti 419 poket sabu di Mapolrestabes Surabaya.

Setelah diakui bahwa serbuk Narkotika itu dalam penguasaan tersangka, ia langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan dan penyelidikan asal usul sabu tersebut.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial AM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Baca juga: Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Sabu itu diterima tersangka di kontrakannya pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara diantar oleh AM. maksud dan tujuan tersangka menerima barang haram ini untuk dijual kembali supaya mendapat keuntungan.

"Tersangka menerangkan bahwa kerjasama melakukan jual beli narkotika jenis sabu telah dilakukan sejak 5 bulan, dan komisi yang didapat sebesar ratusan ribu per shift. Peran tersangka ini sebagai perantara," pungkasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan lagi oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, guna mengungkap DPO dan jaringan lain yang terkait dalam lingkaran tersangka.

Baca juga: Mahasiswa FDB Universitas Ciputra Angkat Karya Anak Disabilitas Lewat Fashion

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 420 poket sabu dengan berat bervariatif, 2 timbangan digital, alat pres, brankas, dompet penyimpan sabu, ponsel hingga buku catatan penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka tunggal ini dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Aris S



Berita Terkait