Pencuri diamankan polisi di Bank Danamon Jalan Panglima Sudirman, Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya, mili.id - Pencuri ini terkepung sekuriti saat menyatroni Gedung Bank Danamon Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
Pria berinisial JN (46), asal Jalan Bulak Jaya, Surabaya itu akhirnya diborgol tim Unit Reskrim Polsek Genteng.
Baca juga: Budak Algoritma Dibedah di Unusa: Mahasiswa Diajak Melek Teknologi
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, penangkapan bermula dari laporan sekuriti bank yang memergoki aksi tersangka pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dua orang saksi, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara memanjat pagar," terang Grandika, Kamis (17/4/2025).
Setelah berhasil masuk gedung, JN mengarah ke basement dan menuju kabel feeder yang terpasang di dinding. Dia menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel tersebut dengan cepat.
"Pelaku berhasil memotong kabel sepanjang kurang lebih 1,8 meter. Kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dan hendak dibawa," tambah Grandika.
Baca juga: Bangun Indonesia Lebih Kokoh: Petra Civil Expo 2025 Dorong Inovasi Infrastruktur
Namun, aksi pelaku terpergok petugas keamanan gedung hingga kemudian diamankan. Salah satu sekuriti kemudian menghubungi pihak kepolisian. Selanjutnya anggota Polsek Genteng menjemput tersangka dan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu potongan kabel feeder, sebuah pisau cutter, lampu senter, obeng, gergaji besi, dan sebuah karung goni. Pihak bank diperkirakan mengalami kerugian materiil Rp 3,2 juta.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya menyebut bahwa tersangka JN beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Soto Seger Joyoboyo Surabaya: Hadir dengan Rasa Otentik, Ciptakan Lapangan Pekerjaan
"Kami telah memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka, dan mengamankan tersangka untuk selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie