Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Tiga Pelajar Surabaya Jadi Bandar dan Kurir Ganja

Tiga Pelajar Surabaya Jadi Bandar dan Kurir Ganja © mili.id

Ketiga pelaku diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Surabaya, mili.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus tiga pelajar yang nekat menjadi pengedar dan kurir narkotika jenis ganja kering. Jaringan ini dibongkar polisi dan mereka ditangkap pada Sabtu (22/3/2025) di tempat yang berbeda.

Masing-masing tersangka ialah GB (23) asal Jalan Dinoyo, yang berperan sebagai pengedar, serta RF (19) dan MI (19), yang keduanya asal Jalan Mojo 3 Sawah, Surabaya, dengan peran sebagai kurir.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, awalnya polisi menangkap GB di pinggir Jalan Raya Nginden Intan Selatan, Sukolilo, Surabaya, berdasar informasi dari masyarakat.

"Saat kami amankan, tersangka GB membawa barang bukti 5 paket ganja dengan total berat keseluruhan 8,358 gram. Selanjutnya, kami lakukan pengembangan dan kami amankan juga tersangka RF dan MI," katanya, Senin (21/4/2025).

RF saat itu ditangkap polisi berpakaian preman di Jalan Dharmawangsa, Gubeng, ketika membeli sate. Ia kemudian diminta menunjukkan barang bukti ganja yang disimpan.

Petugas kemudian diajak ke rumah tersangka di Jalan Mojo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 paket ganja keting siap edar dengan berat bervariatif, yang total keseluruhannya mencapai 14,201 gram. Ia kemudian diinterogasi lebih lanjut untuk membongkar kurir lainnya.

Akhirnya, penyelidikan polisi mengarah ke MI yang merupakan satu jaringan dengan GB dan RF. Ia ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan ditemukan 12 paket ganja dengan total berat keseluruhan 18,885 gram.

"Dari hasil interogasi, bahwa tersangka GB, memperoleh barang bukti berupa narkotika jenis Ganja dari A (DPO) Pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB," lanjutnya.

Ganja itu di ranjau di kawasan Jalan Panjang Jiwo. GB kemudian menyuruh RF dan MI untuk mengambil ranjauan ganja sebanyak 1 paket yang awalnya memiliki berat keseluruhan mencapai 50 gram.

"Selanjutnya ganja itu dipecah menjadi 25 poket, dimana 5 poket dibawa tersangka GB, 8 poket diserahkan kepada tersangka RF, dan 12 poket di berikan kepada tersangka MI," jelasnya.

Diketahui, GB membeli ganja kepada A yang kini buron itu seharga jutaan rupiah. Tujuannya, narkotika jenis tanaman ini dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah untuk setiap paketnya.

"Tersangka GB mengaku bahwa sudah 7 kali ini membeli narkotika jenis ganja kepada A, dan mendapatkan keuntungan sebesar jutaan rupiah apabila laku terjual semua," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat (1) Juncto pasal 132 ayat 1 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca juga: Bangun Indonesia Lebih Kokoh: Petra Civil Expo 2025 Dorong Inovasi Infrastruktur

Editor : Achmad S



Berita Terkait