Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pria Probolinggo Bunuh Istri: Dihabisi Usai Berhubungan Badan, Dipicu Konten TikTok

Pria Probolinggo Bunuh Istri: Dihabisi Usai Berhubungan Badan, Dipicu Konten TikTok © mili.id

Pers rilis ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Probolinggo (Foto: Inung/mili.id)

Probolinggo, mili.id - Seorang pria tega membunuh istrinya di Probolinggo usai berhubungan badan di hotel.

Pembunuhan ini terungkap, berawal dari penemuan mayat wanita bersimbah darah di jalanan sepi Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo pada pada Jumat (4/4/2025) malam.

Baca juga: Hasil Ungkap Narkoba, Okerbaya dan Miras Dibeber Polres Probolinggo

Kasus pembunuhan ini diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Probolinggo dibackup Subdit Jatanras Polda Jatim.

Tim gabungan menangkap Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang di Pulau Bali pada Rabu (16/4/2025) malam.

Sedangkan korban pembunuhan bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25), asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyebut, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat berhubungan badan dengan korban.

"Dari hasil pendalaman kami kepada pelaku, keduanya sempat berhubungan di salah satu hotel sebelum terjadi pembunuhan," ungkap Jumhur saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025).

Jumhur mengatakan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.

Pelaku cemburu buta setelah melihat media sosial TikTok istrinya itu. Pelaku menduga korban bermain serong dengan lelaki lain. Namun saat ditanya, respons korban membuat pelaku naik pitam.

Baca juga: Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 12 Tahun Kabur ke Malaysia

"Untuk kejadian setelah dari hotel, korban ditanya-tanya oleh pelaku, dan mendapatkan respons yang mungkin tidak sesuai keinginan pelaku. Sehingga ketika diantar pulang, terjadilah peristiwa (pembunuhan) itu," beber Jumhur.

Sementara Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, korban dibunuh pelaku menggunakan pisau yang sudah dibawa. Korban mengalami sejumlah luka di bagian leher dan perut.

"Korban meninggal diduga kehabisan darah, karena kena nadi dan perutnya. Dan untuk pisaunya yang dibuang, tadi kami sudah kami temukan," terang Haris.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa memastikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Bandit Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Probolinggo Disergap

Menurut Putra, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Termasuk juga Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena statusnya masih suami istri," tegas dia.

Sebagai informasi, antara korban dan pelaku statusnya merupakan suami istri. Namun, keduanya sudah pisah ranjang.

Pelaku akhirnya pulang ke rumah asalnya di Lumajang. Setelah beberapa lama pisah ranjang, keduanya sepakat bertemu di daerah Kecamatan Banyuanyar, hingga terjadi pembuhuna tersebut.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait