Penyegelan Gudang Sentoso Seal Surabaya (Foto: Dok. mili.id)
Surabaya, mili.id - Gudang Sentoso Seal di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Margomulyo, Surabaya disegel, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana oleh Pemkot Surabaya ini buntut dari kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan.
Baca juga: Ketika Pelajar Surabaya Terlibat Tawuran Digembleng Disiplin di Kampung Anak Negeri
Proses penyegelan dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan, didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Eri Cahyadi mengatakan, penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Baca juga: Menikmati Mie Laksa Kari Ah Bang di Pintu Gerbang Kota Surabaya
"Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentoso Seal. Mereka hanya memiliki SKRK Tahun 2012 dan IMB Tahun 2013, namun tidak memiliki TDG," terang Eri Cahyadi di lokasi.
Diketahui, penyegelan ini dilakukan sesuai Pasal 3 Permendag RI Nomor 90 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan perusahaan memiliki TDG.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut juga melanggar Pasal 4 Permendag. Sehingga, pemda setempat berhak melakukan penyegelan, pembekuan hingga pencabutan izin.
Baca juga: Budak Algoritma Dibedah di Unusa: Mahasiswa Diajak Melek Teknologi
"Pasal 4 Permendag tersebut juga menjelaskan kewenangan pemda untuk memberikan sanksi, termasuk penutupan gudang dan denda, jika perusahaan tidak memiliki TDG," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie