Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Ditemukan Penahanan Ijazah di Surabaya Selain Sentoso Seal, 3 Kasus Dituntaskan

Ditemukan Penahanan Ijazah di Surabaya Selain Sentoso Seal, 3 Kasus Dituntaskan © mili.id

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin penyegelan gudang Sentoso Seal (Foto: Pemkot Surabaya)

Surabaya, mili.id - Pemkot Surabaya kembali berhasil menyelesaikan tiga kasus penahanan ijazah karyawan.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.

Baca juga: Budak Algoritma Dibedah di Unusa: Mahasiswa Diajak Melek Teknologi

Hal itu disampaikan Wali kota Eri Cahyadi saat memimpin penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di komplek pergudangan Margomulyo, Selasa (22/4/2025).

Gudang perusahaan tersebut disegel karena tidak dilengkapi Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Kemarin ada lagi yang sudah mengembalikan ijazah, ada tiga. Artinya, dengan ketegasan kita, (ijazah) bisa kembali," terang Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menuturkan bahwa penyelesaian tersebut merupakan hasil dari dialog intensif yang dilakukan antara Pemkot Surabaya, pihak perusahaan, dan para karyawan yang bersangkutan.

"Saya datangi (perusahaannya), saya ajak ngobrol, saya jelaskan aturan-aturannya. Saya harus memastikan menjaga kondusifitas iklim investasi di Surabaya," terang dia.

Tiga penahanan ijazah yang dituntaskan Wali Kota Eri tersebut, berbeda dengan kasus CV Sentoso Seal. Di mana sebelumnya, perusahaan CV Sentoso Seal memicu kontroversi publik karena diduga menahan ijazah karyawan.

Karena itu, Wali Kota Eri memfasilitasi para eks karyawan untuk menindaklanjuti masalah tersebut secara hukum.

Bahkan, hasil koordinasi Pemkot Surabaya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), perusahaan ini belum mengantongi TDG.

"Setelah melakukan koordinasi, ditemukan bahwa perusahaan ini tidak ada Tanda Daftar Gudang. Sehingga, hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," tegasnya.

Baca juga: Bangun Indonesia Lebih Kokoh: Petra Civil Expo 2025 Dorong Inovasi Infrastruktur

Menurut Wali Kota Eri, penyelesaian kasus-kasus ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan kepolisian dan Kemendag.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya akan terus menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak pekerja.

"Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah," jelas dia.

Wali Kota Eri juga menuturkan bahwa Surabaya punya budaya arek yang sangat kuat.

Oleh sebab itu, tidak boleh ada yang merasa paling kuat. Semua permasalahan, termasuk penahanan ijazah, bisa dikoordinasikan untuk dituntaskan tanpa mengambang.

"Surabaya ini memiliki budaya arek, saling tolong menolong dan guyub rukun. Benar ya benar, ya itu budaya arek," sambung Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Baca juga: Soto Seger Joyoboyo Surabaya: Hadir dengan Rasa Otentik, Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Wali Kota Eri menegaskan bahwa penyegelan gudang tersebut menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan yang ada di Surabaya. Perusahaan apapun yang beraktivitas di Kota Pahlawan agar menaati aturan yang ada.

"Meskipun kami pemerintah, kami tidak boleh berbuat semena-mena, tapi kami harus lakukan secara hukum, rapat dulu, koordinasi, dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudang, sehingga kami tutup," tambahnya.

Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menerangkan bahwa para eks karyawan didampingi kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada perusahaan Sentoso Seal.

"Kemarin (17/4/2025) difasilitasi oleh Pak Wali, ada 19 karyawan yang berkonsultasi ke kami," ungkap Wahyu.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait