Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum eks karyawan UD Sentoso Seal Surabaya (Dok. Jul for mili.id)
Surabaya, mili.id - 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal Surabaya melapor ke Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025) malam.
Mereka membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, Edi Kuncoro Prayitno.
Baca juga: Ketika Pelajar Surabaya Terlibat Tawuran Digembleng Disiplin di Kampung Anak Negeri
Laporan itu menyangkut tiga dugaan tindak pidana yang dialami eks karyawan perusahaan milik Janhwa Diana tersebut.
Edi mengatakan, dugaan pertama adalah tindak pidana penipuan. Terduga pelaku diduga menggunakan tiga akun di media sosial dan aplikasi rekrutmen untuk menyebarkan lowongan kerja palsu.
"Melalui media sosial ya, seperti Facebook atas nama Diana Janhua (diposting pada 14 Desember 2021, 16 Agustus 2022, dan 13 Juni 2023), Aplikasi KitaLulus, dan di Instagram Lowongan Kerja Surabaya, yang mengarahkan pelamar ke nomor telepon 0813-3000-3080," papar Edi.
Kemudian tindak pidana kedua yakni para pelamar diarahkan untuk melakukan wawancara di Pergudangan Margomulyo No. 44, Surabaya.
Mereka diminta menyerahkan ijazah asli atau membayar uang sebesar Rp2 juta sebagai pengganti ijazah.
"Setelah bekerja, banyak korban mengundurkan diri, namun ijazah mereka tidak dikembalikan. Hal ini masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan," jelas Edi.
Dugaan tindak pidana ketiga adalah penghilangan barang milik orang lain, sesuai KUHP Pasal 406.
Baca juga: Menikmati Mie Laksa Kari Ah Bang di Pintu Gerbang Kota Surabaya
Hal ini terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer. Ijazah yang biasanya tersimpan di meja seorang staf, pada saat sidak tidak ditemukan.
Edi menegaskan barang tersebut ditengarai sengaja dihilangkan atau disembunyikan.
"Ini menjadi bukti kuat bahwa ada indikasi penghilangan barang pribadi milik orang lain yang dapat dikenakan sanksi pidana," tandasnya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa satu pelapor dalam kasus penahanan ijazah oleh pihak UD Sentoso Seal.
Pelapor yang diperiksa itu merupakan mantan karyawan di perusahaan suku cadang kendaraan bermotor yang merupakan milik Jan Hwa Diana.
Baca juga: Polda Jatim Gulung 2.307 Tersangka Premanisme: Debt Collector hingga Gengster
"Laporannya kemarin, sekarang yang bersangkutan masih dimintai keterangannya," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025) siang.
Farman menyebut, berdasarkan laporan, pelapor dalam kasus ini adalah DSP. Ia bekerja di perusahaan tersebut sejak Tahun 2019 hingga 2020.
Hingga saat ini, ijazah SMA milik DSP disebut belum dikembalikan.
"Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Sementara (TPS) penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan (UD Sentoso Seal)," jelasnya.
Editor : Narendra Bakrie