Polda Sulteng membeber barang bukti sabu dan tersangka (Foto: Divhumas Polri)
Sulteng, mili.id - Polisi menggagalkan peredaran sabu 20 kilogram di Jalur Trans Palu-Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Upaya pemberantasan narkoba itu dilakukan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Konten Pornografi Anak Melalui Telegram
Tim ini menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dua pelaku ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Senin (21/4/2025), sekitar pukul 01.50 Wita.
"Modus operandi kedua pelaku adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu," terang Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Dua orang sindikat narkoba yang ditangkap adalah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, keduanya warga Kota Palu. Mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Ahmad dan Rudy akan menjemput narkoba dari seseorang di wilayah Kabupaten Donggala.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng di bawah pimpinan Kombes P. Sembiring, dengan dukungan personel Brimob.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Gudang Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Miliaran Rupiah
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim akhirnya menangkap keduanya di Jalan Trans Palu-Donggala. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam tas dan dibungkus dus.
"Setiap bungkus berisi sabu seberat satu kilogram. Total 20 kilogram berhasil diamankan," beber Brigjen Eko.
Selain sabu, tim gabungan juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ, serta tiga unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad dan Rudy mengaku mengambil sabu atas perintah seseorang bernama Vika yang saat ini masih diburu. Penyelidikan lanjutan kini difokuskan pada pengungkapan jaringan di atasnya.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Judi Online Beraset Rp530 Miliar, 2 Tersangka Dijerat UU TPPU
Barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan intensif.
Brigjen Eko menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir.
"Saya perintahkan jajaran untuk lakukan pendekatan keras terhadap rantai suplai dan permintaan. Evaluasi akan dilakukan secara rutin," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Narendra Bakrie