Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Suami di Lamongan Jual Istri Layani 6 Pria Demi Lunasi Hutang Rp40 Juta

Suami di Lamongan Jual Istri Layani 6 Pria Demi Lunasi Hutang Rp40 Juta © mili.id

Polres Lamongan menggelar pers rilis ungkap kasus TPPO (Foto: Ist)

Lamongan, mili.id - Seorang suami menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang demi melunasi hutang Rp40 juta.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Baca juga: Peran Ruang Konsultasi Polres Lamongan di Balik Terkuaknya Kasus Ayah Setubuhi Anak

Suami yang menjual istrinya itu adalah AB. Dia sudah menjual istri untuk melayani pria hidung belang sebanyak 6 kali.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah timnya mendapat laporan adanya praktik prostitusi online melalui media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat diamankan di rumahnya di Lamongan.

Pelaku ditangkap usai anggota Unit PPA menggerebek istri pelaku dan pelanggannya saat check in di sebuah homestay kawasan Babat, Lamongan.

"Yang bersangkutan ini (AB) telah terbukti menjual istrinya sendiri. Jadi istrinya dipekerjakan untuk melayani pelanggan," terang Agus, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Dua Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Lamongan Ditangkap

Sementara Kasatreskrim, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka AB nekat menjajakan istrinya karena alasan ekonomi.

"Alasannya karena punya hutang sekitar Rp40 juta," jelas Rizky.

Untuk modusnya, tersangka menjual melalui media sosial, mulai Facebook, WhatsApp, bahkan aplikasi Michat.

Baca juga: Aji Santoso Kembali Jadi Pelatih Persela Lamongan

"Tersangka menjual istrinya sejak awal Tahun 2024. Ini katanya yang keenam kali. Untuk wilayahnya mulai dari Tuban, Lamongan, sampai Surabaya," papar Rizky.

Sedangkan untuk tarifnya, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Tergantung pelanggan meminta layanan cuma berdua atau threesome.

Kini, tersangka telah ditahan. Ia dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 506 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait