Dua orang yang terlibat penggelapan dan pembunuhan di Kapal Poseidon 03 diamankan Korpolairud Baharkam Polri (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Kasus dugaan pembunuhan dan penggelapan di Kapal Motor (KM) Poseidon 03 diungkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta diduga menghilangkan nyawa manusia di tengah laut.
Baca juga: Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 12 Tahun Kabur ke Malaysia
Kasus bermula pada 24 Maret 2024, nahkoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal Poseidon 03 rusak berat dan tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar.
Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan.
Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS oleh Tan Sem Po pada 28 Maret menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung.
Kemudian pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.
Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal akhirnya ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang.
Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri dan Selingkuhan di Bangkalan
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan bahwa motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.
"Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang," ujar Kombes Donny, Jumat (25/4/2025).
Dua orang yang kini telah ditangkap adalah Budiono dan Resmawanto. Keduanya diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan.
Baca juga: Geger, Suami di Bangkalan Bunuh Istri dan Selingkuhannya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa," tegas Kombes Donny.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Narendra Bakrie