Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Belasan Helm ini Bikin Nelayan di Situbondo Berurusan dengan Polisi

Belasan Helm ini Bikin Nelayan di Situbondo Berurusan dengan Polisi © mili.id

Belasan helm diamankan di Mapolres Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo, mili.id - Belasan helm ini membuat nelayan di Situbondo berurusan dengan polisi.

Dengan dalih tangkapan ikan sepi, nelayan berinisial RC (36), warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo nekat mencuri belasan helm bermerek terkenal.

Baca juga: 13 Orang Terlibat Premanisme di Situbondo Diringkus

Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Situbondo di rumahnya, setelah aksinya mencuri helm di Jalan Raya Irian Jaya terekam CCTV.

Dalam penggeledahan, tim yang diturunkan juga menyita barang bukti 12 helm berbagai merek, seperti INK dan KYT. Juga mengamankan motor yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa 12 helm itu ia curi dari 3 lokasi, yaitu Alun-alun Kota Situbondo, parkiran RSUD Situbondo, dan area parkir pertokoan Roxy.

Baca juga: Eks Lokalisasi Burnik Situbondo, Disulap Jadi Jogging Track dan Wisata Kuliner

"Saya mencuri helm di Alun-alun Situbondo 7 kali. Area parkir Roxy sebanyak 2 kali, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm. Terakhir di Jalan Irian Jaya," ujar pelaku RC, Jumat (25/4/2025).

Pelaku mengaku nekat mencuri helm-helm itu, dengan dalih tangkapan ikan sedang sepi.

Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban pencurian helm di Jalan Irian Jaya membuat laporan polisi.

Baca juga: Pemkab Situbondo Agendakan Acara Minum Kopi di Lereng Argopuro

"Kami melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya," terang Agung.

Agung menyampaikan bahwa kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait