Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Dituding Palsukan Dokumen SHGB, Ahli Waris PT SAIM Angkat Bicara

Dituding Palsukan Dokumen SHGB, Ahli Waris PT SAIM Angkat Bicara © mili.id

Kuasa hukum PT. SAIM Billy Handiwiyanto

Surabaya, mili.id - Dituding melakukan pemalsuan tanda tangan untuk perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh seseorang berinisial HT, anak dari Suryawan Tandyo selaku ahli waris PT Surya Agung Indah Megah (SAIM) angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya Billy Handiwiyanto, mereka menyampaikan bahwa sejak pemilik dealer Honda tertua di Surabaya, Suryawan Tandyo ini meninggal, HT mantan Direktur PT tersebut mengirim surat somasi kepada kliennya yang dituding melakukan pemalsuan tandatangan.

Baca juga: Buntut Pelarangan Pengambilan Video, Jurnalis Layangkan Somasi ke Polres Bondowoso

"HT mengirimkan somasi kepada para klien kami dan pada saat inipun, klien kami masih menghadapi permasalahan tersebut baik laporan pidana maupun gugatan perdata mengenai persoalan tersebut," katanya, Rabu (30/4/2025).

Billy menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar. Mereka memperpanjang SHGB menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dimana, SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris yang berjumlah 6 orang.

"Mengenai keheranan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda," lanjutnya.

Sementara itu, biaya yang telah dikeluarkan untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK perpanjangan pembaharuan hak mencapai Rp 1.628.863.782.

Dari seluruh jumlah uang yang telah dikeluarkan, dan belum pernah diganti oleh HT dan RT, yang mana mereka disebut wajib ikut membayarkan senilai 1/6 bagian kewajibannya yaitu masing-masing sebesar Rp 271.477.297.

"Akan tetapi, mereka seolah-olah mendalilkan terdapat pemalsuan. Dalam hal ini HT dan RT termasuk sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Mereka sampai detik ini belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan tanah tersebut," paparnya.

"Oh ya soal yang Rp 271 juta itu, mereka belum ganti dan tidak membayar ke klien saya. Menuntut hak tapi ga memenuhi kewajiban. Padahal, SHGB tersebut sudah dibalik nama menjadi 6 orang ahli waris termasuk saudara HT dan saudari RT," sambungnya.

Parahnya lagi, HT yang juga pemegang saham dan Komisaris Utama di PT SAIM ini justru malah menggugat perusahaan keluarganya untuk meminta uang sebesar Rp 900 juta, seperti yang tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatan HT kepada PT SAIM.

Baca juga: Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember Disomasi

"Beliau juga pemegang saham di PT tersebut loh, kok malah seperti mau merugikan PT? Klien kami menduga kalau tujuan dari HT adalah untuk menutup PT SAIM. PT SAIM ini adalah legacy dan cita-cita dari ayah klien kami Almarhum Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati klien kami," pungkasnya.

Berikut beberapa petitum yang diminta HT dalam gugatan kepada PT SAIM yaitu:

1. Menyatakan sah Somasi I s/d III kepada Tergugat I dan II namun tidak ada respons dan itikad baik untuk segera mengosongkan - menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa;

2. Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respons dan itikad baik untuk segera mengosongkan-menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;

3. Menghukum segera membayar karena Tergugat II dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dihitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan II.

Baca juga: Diduga Cemarkan Marwah NU, LPBH NU Sampang Somasi Seorang Warga

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conversatoir beslag terhadap 2 bidang tanah yaitu:

A. Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 107-109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan, Luas 1918 M2 dengan pemegang hak Suryawan Tandyo.

B. Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing

C. Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia TBK (Bank BCA) dengan Nomor 088 3819290

Bahwa dalam putusan PN, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat perubahan yang dimana putusan tersebut menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan Klien kami untuk melakukan proses balik nama.

Editor : Aris S



Berita Terkait