Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Hari Raya Waisak 2025, 24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus

Hari Raya Waisak 2025, 24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus © mili.id

Remisi Waisak bagi narapidana beragama Buddha (Foto: Humas Kemenkum Jatim)

Surabaya, mili.id - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Buddha.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025.

Baca juga: Puteri Lingkungan Jatim dan Duta Global Save Soil Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat

Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.

"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Senin (12/5/2025).

Remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis," jelas Kadiyono.

Baca juga: Latihan Pendaftaran SPMB 2025 Dibuka, Kadindik Jatim Ingatkan Soal Kesempatan

Pemberian remisi khusus hari raya keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum.

Baca juga: Verifikasi dan Validasi Pengambilan PIN SPMB 2025 Tetap Buka Meski Libur Panjang

Berikut para narapidana penerima remisi yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Jatim:

1. Lapas Kelas I Surabaya (5 orang)
2. Lapas Kelas I Malang (4 orang)
3. Rutan Kelas I Surabaya (3 orang)
4. Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang)
5. Lapas Banyuwangi (3 orang)
6. Lapas Pemuda Madiun (2 orang)
7. Beberapa UPT lainnya ada (4 orang).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait