Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 12 Tahun Kabur ke Malaysia

Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 12 Tahun Kabur ke Malaysia © mili.id

Dua orang buronan kasus pembunuhan diamankan di Mapolres Jember (Foto: Hatta/mili.id)

Jember, mili.id - Buronan kasus pembunuhan di Jember ditangkap polisi setelah 12 tahun kabur ke Malaysia.

Kasus pembunuhan terjadi pada 7 Februari 2013 silam. Korban pembunuhan adalah Salim alias Pak Ali (50), warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Baca juga: Wanita di Jember Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diamankan

Korban diduga dibunuh sejumlah orang sekitar pukul 11.00 WIB. Motifnya diduga balas dendam.

Pelaku yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Jember adalah empat orang, yaitu SB (35), SA (40), FR (30), MJ (70), keempatnya tetangga korban.

"Pembunuhan terjadi Tahun 2013. Diawali tersangka ada empat orang, di mana salah satu tersangka, MJ bersama anaknya SB itu sakit hati terhadap korban atas nama inisial PA," ungkap Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Selasa (13/5/2025) sore.

Menurut Bobby, pelaku MJ sakit hati karena anaknya, SB sempat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak korban.

"Anak korban berinisial F sudah diproses hukum. Tapi tidak memberikan kepuasan, akhirnya empat tersangka itu merencanakan menganiayaan dan sampai terjadi pembunuhan terhadap korban," papar Bobby.

Dalam peristiwa itu, korban dikeroyok para tersangka dan dibacok beberapa kali. Akibat luka bacok di beberapa bagian tubuh, korban meninggal.

Baca juga: Ketua PWI Jember Kembali Dijabat Supra

"Setelah melakukan aksinya, keempat pelaku melarikan diri ke luar negeri, Malaysia, bekerja sebagai buruh bangunan," ungkapnya.

Setelah 12 tahun berlalu, dua tersangka, yaitu SB dan SA pulang ke Jember untuk menjual tanah miliknya. Rencananya, uang hasil penjualan tanah di Jember akan digunakan untuk membeli rumah di Malaysia.

"Kemarin, tim Satreskrim Polres Jember mendapat informasi, akhirnya kami meringkus dua tersangka, saat pulang ke Jember karena keperluan pribadi. Dua tersangka lainnya masih DPO," bebernya.

Untuk dua tersangka yang masih DPO, yakni FR dan MJ sudah teridentifikasi keberadaannya.

Baca juga: Pilu Bocah Perempuan di Jember Disiram Kuah Bakso Panas oleh Tantenya

"Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan penangkapan, berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang sudah kami amankan," imbuhnya.

Mantan Kapolres Lamongan itu menyampaikan bahwa keempat tersangka dijerat Pasal 340 Juncto 338 Juncto 170 ayat 1, 2 ke 3 Juncto 351 ke 3 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait