Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Tower Surabaya Disidang

Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Tower Surabaya Disidang © mili.id

Terdakwa Irwan Santoso menjalani sidang di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Sidang dakwaan perkara kepemilikan narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) impor seberat 420 gram, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/5/2025).

Terdakwa bernama Irwan Santoso, penghuni Apartemen Anderson Tower Surabaya.

Baca juga: Hakim PN Situbondo Sempat Kehilangan 2 HP Karena Teledor saat Ambil Uang di ATM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Irawan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa mendapat narkoba jenis DMT dari luar negeri.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana menguasai dan menyimpan narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram, yang diperoleh dengan cara memesan dari luar negeri (impor) tanpa izin," ungkap Irawan.

JPU Irawan menyebut, terdakwa Irwan Santoso mengaku mendapat informasi adanya narkotika jenis DMT melaui YouTube. Dia melakukan transaksi setelah menghubungi pihak penyedia secara ilegal.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Baca juga: Tergiur Iming-iming Bos Judi Online Kamboja, Pria asal Malang Jadi Pengepul Rekening

Selain Pasal 113 Ayat (2), JPU juga mendakwa terdakwa dengan subsider Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang masing-masing mengatur larangan mengimpor, memiliki, atau memperjualbelikan narkotika golongan I.

Perlu diketahui, terdakwa Irwan membeli serbuk DMT melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan membayarnya menggunakan kartu kredit. Barang tersebut kemudian dikirim dari Jerman dan tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2024.

Setelah membayar bea cukai, Irwan mengambil paket tersebut, dan langsung ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai.

Baca juga: 44 Warga Pulosari Surabaya yang Rumahnya Dirobohkan Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk eksperimen zat tersebut, antara lain cairan kimia, biji-bijian, dan serbuk kimia lain yang ditemukan di unit apartemen terdakwa.

JPU juga menyampaikan bahwa Irwan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor zat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk tersebut terbukti narkotika jenis DMT, yang masuk dalam golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait