Hasil Ungkap Narkoba, Okerbaya dan Miras Dibeber Polres Probolinggo (Foto: Inung/mili.id)
Probolinggo, mili.id - Sejumlah kasus peredaran gelap narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya) dan minuman keras (miras) di Probolinggo dibongkar polisi.
Pengungkapan dilakukan Polres Probolinggo selama dua pekan pertama di bulan Mei 2025.
Baca juga: Utamakan Kenyamanan Pasien, Heal Health Center Kini Hadir di Probolinggo
Ada 11 kasus miras dan okerbaya dengan 13 tersangka. Satu tersangka di antaranya merupakan seorang wanita.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto merinci, anggotanya membongkar 3 kasus narkotika, 3 kasus okerbaya, dan 5 kasus penjualan miras.
"Kami mengamankan barang bukti dari kasus narkotika dan berupa sabu seberat 4,1 gram," jelas Haris, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Satu Hari Bersama PNM, Siswa SMK di Probolinggo Makin Pede Hadapi Masa Depan
Kemudian ada 717 butir pil Trihex dari kasus okerbaya.
"Mereka (tersangka kasus okerbaya) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," terang dia.
Baca juga: Pemkab Probolinggo Bentuk Satgas Anti Miras, Berikut Tugasnya
Kemudian barang bukti dari kasus miras berupa 51 botol arak Bali, 12 botol anggur merah, 36 botol anggur kolesom, dan 2 botol bir merek Bintang.
"Mereka (tersangka kasus miras) dijerat dengan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie