Tersangka Koko diamankan di Mapolres Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Andre Ronaldo Hariyanto alias Koko asal Desa/Kecamatan Kandangan, Kediri diringkus polisi karena coba membunuh kekasihnya di Mojokerto.
Koko nekat hendak membunuh kekasihnya, lantaran kesal ditagih perihal pernikahan. Padahal pernikahan itu sudah dijanjikan oleh Koko.
Baca juga: Museum Majapahit Mojokerto Diresmikan, Simpan Ribuan Benda Bersejarah
Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mengajak pacarnya, TL, pergi ke Pacet, Mojokerto pada 8 Mei 2025.
Keduanya berangkat dari Surabaya mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan nopol L 1148 AEL sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Sukron, Andre berencana menghabisi nyawa pacarnya dengan menyiapkan tali tambang dan logam besi penangkap petir di dalam mobil. Juga memalsukan nopol mobil. Di mana, mobil Ayla tersebut semula bernopol L 1460 ADQ.
"Keduanya terlibat adu mulu saat dalam perjalanan. Sampai di Jalan Raya Pacet, tersangka hendak putar balik ke arah Surabaya. Namun berhenti dengan alasan hendak melihat berkas yang diletakkan mobil bagian belakang," jelas Sukron dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Ternyata, lanjut Sukron, Koko mengambil tali dan besi yang telah disiapkannya.
"Tersangka mejerat leher korban kemudian menusuk dengan besi runcing," bebernya.
Namun, upaya Koko membunuh korban gagal. Korban selamat dengan kondisi penuh luka setelah Koko menghentikan aksinya.
"Korban mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri, punggung belakang sebelah kiri, luka tusuk antara leher dan dada kiri," ungkap Sukron.
Koko sempat minta maaf kepada korban sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan kembali ke Surabaya. Di tengah perjalanan, korban meminta Koko untuk diantarkan ke rumah sakit.
Baca juga: Polda Jatim Bangun Gedung Ketahanan Pangan, Bisa Tampung 2000 Ton Hasil Panen
Namun, Koko justru mengemudikan mobil ke arah rumahya di Perumahan Cemandi Regency daerah Waru, Sidoarjo. Rumah ini rencananya akan ditempat mereka setelah menikah.
Karena ketakutan, korban beralasan ingin buang air kecil dan minta diturunkan di Indomart Green Mansion. Saat turun, korban meminta bantuan warga dan diteruskan ke Polsek Sedati.
Koko kemudian diamankan ke Polsek Sedati sebelum dilimpahkan ke Polres Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Koko mengaku mengajak korban menikah dan telah menyiapkan undangan. Namun, Koko berdalih bahwa orangtuanya belum merestui hubungannya.
"Tersangka menjanjikan untuk nikah, dan akhirnya korban menagih janji itu," katanya.
Baca juga: Ning Ita Minta Pelaku Usaha di Kota Mojokerto Menjaga Kesehatan Lingkungan
Karena tak ingin terus didesak oleh korban untuk menikahi, Koko berniat untuk membunuh korban. Koko juga tersinggung dengan omelan-omelan yang sering dilontarkan korban.
"Tujuan tersangka ingin membunuh agar korban tidak meminta atau memaksa dinikahi, dan tersangka tersinggung dengan omelan-omelan korban yang sering dilontarkan," papar Sukron.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap kebohongan Koko. Keluarga Koko tidak mengetahui tentang hubungan asmara dan rencana pernikahannya. Koko membuat undangan pernikahan tanpa sepengetahuan keluarganya.
Tak hanya itu, korban sebenarnya tidak memaksa untuk dinikahi, tetapi Koko mengaku bahwa korban yang mendesak. Korban hanya mengetahui bahwa Koko telah membuat undangan pernikahan dan mengira orangtuanya telah merestui.
"Setelah kami dalami dari pihak keluarga tersangka, keluarganya tidak tahu menahu kegiatan yang dilakukan tersangka. Seperti pacaran, membuat undangan pernikahan. Kalau korban sebenarnya tidak memaksa untuk dinikahi. Tahunya korban sudah direstui karena ngomongnya sudah ada undangan," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie