Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Warga Enggan Terima Kompensasi, Baktino Minta Pemkot Satu Hati, Kompak!

Warga Enggan Terima Kompensasi,  Baktino Minta Pemkot Satu Hati, Kompak! © mili.id

Baktiono/Foto:mili/roy

Mili.id - Terkait ganti rugi pembebasan lahan di Jalan Wonokromo RT1 RW VI, ada sejumlah warga yang enggan menerima kompensasi dari Pemkot.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menjelaskan, pembebasan lahan nantinya digunakan untuk kepentingan umum. Yakni pembangunan jalan menuju jembatan Sawunggaling.

"Uangnya sudah dititipkan di pengadilan oeh Pemkot sejak tahun 2020. Karena untuk mempercepat proses pembangunan di tempat itu." kata Baktiono.

Baktiono menjelaskan, saat ini ada 10 warga dari 24 persil yang di perkarakan. Namun ada yang sudah diselesaikan pada 2019 sampai 2020 lalu.

"Tapi kenyataannya panitia pengadaan lahan, untuk kepentingan umum ini, satu sama lainnya kami pandang masih ada keraguan." ungkap Baktiono

Pemkot, sambung politikus senior ini. Harusnya satu hati dan kompak demi kemaslahatan bersama. Utamanya lahan yang dimiliki saudara Bambang Suwartoro dan Sugeng Prayitno yang bersetifikat.

"Namun, (milik mereka)  juga masuk dalam asetnya PD Pasar Surya untuk tanah." ujar nya.

Untuk itu, Ia mengimbau Pemkot lebih jeli, hak kepemilikan yang paling benar itu milik siapa? Jangan asal mencatat dalam daftar aset. Nanun seharusnya diberikan kepada warga yang punya (hak) sertifikat.

"Maka dalam proses 2- 3 tahun lebih, Komisi C sudah menyelesaikan satu percil ini, karena saudara Bambang Suwantoro dan Sugeng mempunyai sertifikat." tegas dia.

Untuk itu, Baktiono menyarankan kedua pihak berdamai di pengadilan. Karena PD Pasar Surya tidak punya kekuatan alat bukti yang sah, berupa sertifikat.

"PD Pasar menyatakan apa adanya, sehingga persoalan warga tidak berlarut-larut. Kami beri waktu 1 minggu agar yang sudah mempunyai hak kepemilikan sertifikat segera dibayar." imbau Baktiono

Nanun, Baktiono memberi catatan, pembayarannya bukan pada taksiran harga pada 2019 lalu. Taksirannya berdasarkan harga saat akan dibayarkan.

"Maka saya minta Pemkot kalau ada pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Harus diselesaikan sesuai dengan amanat dari proklamator dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Agar tidak nambahi anggaran lagi." demikian tutup Baktiono

Baca juga: DPRD Surabaya Sidak Revitalisasi Pasar Kembang, Catat Sejumlah Pembenahan

Editor : Redaksi



Berita Terkait