Mili.id - Terkait maraknya dugaan Minimarket yang izin operasionalnya expired. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Soeriyawati menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pendampingan bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan, dari perizinan lama ke yang baru harus ditransfer OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.
Baca juga: Ternyata Ini Motif Pembunuhan Karyawan Minimarket di Jombang
Sehingga untuk usulan Minimarket, Dewi berjanji akan melakukan pendataan. "Kami akan melakukan pendampingan untuk mereka segera melakukan migrasi ke OSS RBA gitu," tegasnya, usai hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya
Baca juga: Ini Identitas Tukang Potong Rambut Pembunuh Karyawan Minimarket di Jombang
Ia menyatakan, bahwa risiko Minimarket masuk kategori rendah. Maka, bila mereka telah mengurus OSS RBA, Ia berjanjin akan mengeluarkan (perizinan).
Namun, bagi yang belum bisa mengurus, sekali lagi dia menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pendampingan juga.
Baca juga: Ini Tampang Tukang Potong Rambut Pembunuh Karyawan Minimarket di Jombang
"Kita akan melakukan pendampingan seperti yang disarankan dewan, nanti kita akan koordinasikan juga dengan Dinas Koperasi." ungkapnya
Editor : Redaksi