Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Tegas, PWI Tolak Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah

Tegas, PWI Tolak Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah © mili.id

PWI/net

Mili.id - Perihal wacana agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat tunjangan dari pemerintah, persatuan wartawan Indonesia (PWI) menolak tegas akan usulan tersebut.

Penegasan itu, disampaikan langsung Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, usai rapat di Kantor PWI Pusat.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Rumah Subsidi untuk Wartawan, Berikut Kriterianya

Ilham menyatakan, usulan pemberian tunjangan adalah salah kaprah atau keliru. Karenanya, ia menekankan agar wacana tersebut tidak berkembang dan jadi isu liar.

"UU Pers No 40/1999
jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?" tegas Ilham.

Ilham menuturkan, dalam Rapat DK -PWI, pihaknya menilai, usulan itu terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. "Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen." jelasnya.

Sementara, Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. Dikatakan, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. 

"Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan," tegasnya.

Atal menjelaskan, dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini. terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir. 

Baca juga: IKA Stikosa-AWS Kecam Aksi Teror Redaksi Tempo dan Kekerasan 2 Jurnalis di Surabaya

"Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain." beber Atal.

Terkait dengan usulan tunjangan, Tri Agung Kristanto anggota Dewan Pers turut angkat suara. Ia menyatakan, sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

"Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa." tegasnya.

Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat  Kerja Nasional (Rakernas PWI).

Baca juga: Jurnalis Media Online Surabaya Korban Kekerasan Polisi Resmi Lapor ke Polda Jatim

"Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023," kata Atal.

Pada kesempatan itu, rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo.

Diketahui, yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.

Sementara, Rapat DK PWI yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin,  juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi. Seperti sosialisasi PD PRT,  Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait