Mahfudz/Foto:mili
Mili.id - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz menanyakan soal verifikasi izin minimarket di Jalan Sidodadi. Sebab, berdirinya minimarket tersebut dinilai berkisar 200 meter dari pasar rakyat.
"Saya kemarin menemukan minimarket yang baru buka. Ini proses verifikasi izinnnya seperti apa? Ini kan aneh sekali bagi saya, dinas perdagangan ini seperti apa kok bisa mengeluarkan izin? kata Mahfudz kepada wartawan, petang tadi.
Padahal sesal politisi PKB ini, saat ada relaksasi, beberapa minimarket tidak bisa ngurus izin lantaran dekat dengan pasar rakyat. Nah, temuan ini, bagi Mahfudz merupakan tamparan yang memalukan.
"Ada apa dengan dinas perdagangan? Kalau menurut saya harus ditutup, minimarket ini harus ditutup! Enggak bisa sembarangan ngasih izin." imbau Mahfudz.
Mahfudz menjabarkan, ketika minimarket mengajukan izin, sebenarnya sudah dapat dilihat letak atau peta nya. Maka ketika ia melihat dengan mata kepalanya sendiri, bahwa minimarket itu dekat pasar rakyat, ia meminta ditutup.
"Ini untuk menimbulkan efek jera bagi siapapun." tegas Mahfudz.
Mahfudz pun menjelaskan, Perda 8 2014 pasal 8, yang menyatakan bahwa pasar swalayan jarak minimalnya paling dekat 500 meter. Artinya, sambung dia, kalau kurang dari 500 meter tidak boleh dibuka.
"Kalau benar diberi izin oleh Pemkot, Kalau benar minimarket ini berdiri tanpa izin atau diberi izin berarti pemkot yang melanggar aturan itu sendiri." demikian sergah Mahfudz.
Baca juga: Petugas Gabungan Jaring Jukir Liar Minimarket di Surabaya
Editor : Redaksi