AH Thony/Foto:mili
Mili.id - Pimpinan DPRD Kota Surabaya, AH Thony mengaku, mendapatkan pengaduan salah satu orang tua siswa terkait PPDB.
Thony menuturkan, orang tua siswa tersebut adalah Didit Budi Santoso. Datang menyampaikan putranya masuk (mendaftar) di SMA 14, SMA 17 dan SMA 20. Sementara dari masing-masing sekolah yang dipahami nya. SMA 14, SMA 17 dan SMA 20, pagu nya 306.
"Kemudian jumlah yang diterima melalui jalur prestasi/akademi dari data yang diberikan kepada kami masing-masing. Di SMA 14, SMA 17 dan SMA 20 itu sama 75. Kemudian jumlah yang diterima melalui jalur zonasi dalam ketentuan pada saat pendaftaran itu berbunyi 191." beber AH Thony
Didit saat mengadu ke AH Thony
Didit, menurut Thony lalu melakukan kalkulasi jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi tersebut. Yakni SMA 14 merekrut 191 (siswa), SMA 17 menerima zonasi 145 dan SMA 20 menerima jalur zonasi 176.
"Dari data itu, Pak Didit lalu melakukan kalkulasi, artinya jumlah yang diterima melalui jalur prestasi dan zonasi untuk SMA 14 hanya 266, SMA 17 sebanyak 220 dan SMA 20 sebanyak 251." kata Thony
Baca juga: Mengintip Kesiapan Pemkot Surabaya Dukung Pergantian Sistem PPDB Jadi SPMB Tahun 2025
Berkas atau data yang disampaikan Didit kepada AH Thony
"Artinya ada selisih dari pagu PPDB yang ditetapkan, 306 dikurangi jumlah siswa yang diterima dari jalur zonasi dan prestasi. Ada selisih 40 bangku di SMA 14, ada 86 di SMA 17 dan 55 di SMA 20." papar Thony.
Maka, ungkap Thony Didit galau melihat anaknya tidak diterima di SMA Negeri. Sambil lalu, menanyakan jumlah sisa bangku yang tersedia diperuntukkan untuk siapa? Berdasarkan kalkulasinya
Baca juga: Ini Tanggapan Pakar Pendidikan UM Surabaya Menanggapi Perubahan Sistem Zonasi
"Beliaunya ingin memperjuangkan anaknya bisa diterima di SMA Negeri, karena dia merasa sebagai warga Kota Surabaya datang ke kantor DPRD. Lalu kami terima, dan kami merasa perlu menindaklanjuti nya." tegas Thony.
Terhadap pengaduan itu, Thony meyakini keadilan sistem PPDB yang diterapkan dalam proses penerimaan siswa SMA/SMK sarat dengan ketidakadilan.
Minta Komisi D Panggil Disepndik Jatim
Untuk itu, Thony mengimbau Komisi D memperjuangkan ketidakadilan ini. Ia juga menekankan meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan PPDB Provinsi Jawa Timur Surabaya.
"Nah dari sini nanti akan kita minta keterangan sebetulnya angka 40 (bangku) di SMA 14, 86 (bangku) di SMA 17 dan 55 (bangku) di SMA 20, diperuntukkan untuk siapa" ketus Thony.
Sebab, Thony khawatir praktek semacam ini terdapat di tempat lain. Melihat, probability nya mencerminkan aturan main yang diterapkan provinsi seperti itu.
Baca juga: Bocoran Sistem Pendidikan Indonesia, Kata Zonasi dan Ujian Tak Ada Lagi
Bahkan ia menyebut tidak ada kejujuran di dalam pelaksanaan sistem penerimaan, melalui jalur zonasi dan prestasi
"Melalui Dispendik Jatim nantinya diharapkan secara terang benderang sebetulnya ada permainan apa terhadap jumlah kuota yang tersisa itu." jelas Thony.
Padahal, sambung Thony pemerintah sudah menetapkan wajib belajar dan anak-anak harus sekolah. Namun melihat prakteknya dipersulit dengan ongkos yang sangat mahal. Thony menilai, hal ini merupakan bentuk tindak pidana.
Dari sudut pandangya, praktek ini sangat merugikan. Maka ia berharap penegak hukum memiliki kepekaan dan bergerak, walau tanpa ada laporan
"Kami sampaikan, ini khusus Surabaya. Kami hanya mengurus warga Kota Surabaya yang masuk SMA, yang merasa tidak ada keadilan. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan dan minta Komisi D melakukan pemanggilan (dinas terkait)." Demikian beber AH Thony.
Editor : Redaksi