Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Komisi D Minta Dispendik Intevensi Kelanjutan Siswa SD Al - Mustajabah

Izin Sekolah Berakhir

Komisi D Minta Dispendik Intevensi Kelanjutan Siswa SD Al - Mustajabah © mili.id

Norma Yunita/Foto:MILI

Mili.id - Rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Kota Surabaya, SD Al - Mustajabah dan Yayasan Masjid Al - Mustajabah terkait izin sekolah penuh perdebatan, karena terdapat persepsi berbeda antar kedua belah pihak.

Sebab, menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Norma Yunita, pihak panitia Masjid Al - Mustajabah masih menginginkan yayasan tetap berdiri untuk sekolah SD tersebut.

"Beliau juga masih mempermasalahkan izin dari sekolah SD Al Mustajabah." kata Norma kepada wartawan, petang tadi

Hearing Komisi D dengan pihak terkait Hearing Komisi D dengan pihak terkait

Norma menuturkan, dari hasil perdebatan tersebut, kemudian terungkap tanah yayasan adalah aset Pemkot, yang diketahui sejak 1997 diwakafkan, namun pada saat itu belum dibentuk yayasan.

"Jadi SD nya terbentuk terlebih dahulu dan yayasan selanjutnya. Tetapi ada pihak yang mengaku (punya hak) bahwa itu adalah tanah milik keluarganya, dari nenek moyang." beber Norma.

Sehingga, sambung Norma, Komisi D menyerahkan semuanya kepada Pemkot untuk menyelesaikan perkara ini. Juga terkait siswa mulai kelas 2 sampai kelas 6, nasibnya akan diserahkan kepada Dispendik.

"Biar Dispendik melakukan intervensi selanjutnya." ujar politisi muda tersebut.

Maka,  SD Al-Mustajabah lanjut Norma, sementara ini belum menerima siswa baru. Karena izinnya sejak 1988 sudah berakhir 2017 lalu. "Memang dari pihak Yayasan Masjid meminta menggugatkan, karena ini bermasalah. Karena tidak ada izin, dan kami sudah meminta jangan menerima siswa, dan sudah ditindaklanjuti SD Al-Mustajabah." demikian kata Norma.

Editor : Redaksi



Berita Terkait