Josiah Michael/foto:MILI
Mili.id - Rapat dengar pendapat (RDP) bersama bagian biro hukum Pemkot, Komisi A DPRD Kota Surabaya menghadirkan tenaga ahli Rusdianto Sesung, untuk memberikan wawasan terkait pelaksanaan Pansus produk hukum daerah.
"Kita ini tadi membahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda produk hukum daerah. Surabaya ini adalah satu-satunya kota besar yang belum memiliki Raperda produk hukum daerah," kata Josiah Michael, Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya
Josiah memaparkan, selama ini pihaknya menemukan ketidaksinkronan dalam alur pembentukan Perda di Kota Pahlawan ini. Maka untuk memperbaiki produk hukum tersebut. Ia berkoordinasi dengan pihak terkait, melakukan pembahasan.
"Mulai dari Raperda inisiatif DPRD maupun Pemkot Surabaya. Karena banyak sekali alur yang belum sesuai dengan Permendagri. Maklum karena memang kita memang belum menyelesaikan Raperda produk hukum tersebut," bebernya.
Josiah menyatakan, hal ini untuk mengembalikan marwah Bapemperda DPRD Kota Surabaya. Karena selama ini alur pembuatan Perda kita ini belum sesuai. Ada beberapa yang masih 'miss'.
"Jadi disini ada penyempurnaan, salah satunya adalah Ketua Bapemperda busa menjalankan fungsinya," urainya.
Mengutip yang disampaikan Rusdianto Sesung, ketika Raperda itu sudah disahkan melalui sidang Paripurna, Walikota dikasih waktu 30 hari untuk tanda tangan. Apabila dalam 30 hari Walikota tidak tanda tangan, maka putusan itu sudah bisa diundangkan.
"Hal terpenting adalah mengembalikan fungsi legislasi dari DPRD Kota Surabaya," ujar Josiah
Legislator PSI ini menyampaikan, kehadiran Rusdianto Sesung, Karena pada saat pembahasan Raperda kemarin, pihaknya juga meminta pendapat tenaga ahli tersebut.
"Doktor Sesung adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, yang pada pembahasan Raperda kemarin kita juga meminta pendapatnya selaku tenaga ahli,' papar Josiah.
Baca juga: DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Raperda RTRW Besok, Ini yang Bakal Dibahas
Editor : Redaksi