Khusus Khotimah
Mili.id - Banyaknya guru yang belum tersetifaksi membuat Khusnul Khotimah Ketua Komisi D buka suara.
Menurutnya, hal ini harus menjadi evaluasi dan semangat Dispendik serta guru untuk mengikuti sertifikasi dengan pemenuhan beberapa komponen atau syarat yang telah ditentukan.
"Memang harus dipenuhi ya, bagaimana guru tersebut harus memiliki sertifikat pendidik dan mempunyai hasil penilaian kinerja dengan kategori baik." ucap Khusnul.
Tidak hanya itu, Khusnul juga menekankan agar guru tersebut harus aktif mengajar, memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan. Diantaranya mengajar sebanyak 24 jam untuk mendapatkan sertifikasi.
"Itu bisa diusulkan sertifikasi, siapa yang mengusulkan itu adalah satuan pendidikan kepala sekolah kemudian Dinas Pendidikan." papar Khusnul.
Terhadap guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi. Khusnul mendorong dinas pendidikan meningkatkan kualitas, membantu serta melakukan pendampingan dengan bentuk penguatan program agar guru bisa mendapatkan sertifikasinya.
"Bahkan dalam mengajarpun harus juga disesuaikan dengan aturannya yaitu 24 jam." demikian ujar Khusnul.
Baca juga: Komisi D DPRD Kota Surabaya Sebut Galaxy Mal Tidak Layak Anak
Editor : Redaksi