Jhon Thamrun/Foto:MiLi
Mili.id - Komisi B DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan air minum mandiri Citraland. Anggota Komisi B, John Thamrun menjelaskan, Citraland bagian salah satu perusahaan yang juga memberi bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Maka, ia pun mendesak agar PDAM juga memberikan air umbulan kepada warga masyarakat di kawasan Citraland. Perihal perizinan supply, Thamrun mengimbau harus didalami terlebih dahulu terkait aturannya
"Apakah aturan itu memungkinkan Citraland untuk tetap melakukan supply kepada masyarakat yang ada di situ." tegas Thamrun.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Siapkan Relokasi Jika Tutup Pasar Mangga Dua
Politisi PDI-P ini menegaskan, apa yang dilakukan Citraland merupakan wujud kepedulian kepada masyarakat. "Coba kita bayangkan kalau Citraland tidak melakukan supply, maka akan ada kendala yang cukup meresahkan masyarakat." ujarnya.
Saat ini, sambung Thamrun, tinggal bagaimana kedua belah pihak membangun kerjasama. Memikirkan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Sebab, kawasan Citraland sebagian sudah di supply dari umbulan dan tekanan air.
"Dari direktur pelayanan tadi menyatakan, dijamin untuk tekanan itu, tidak menjadikan masalah. Hanya kita sama-sama tahu ada aturan yang tidak bisa kita langgar. Antara keputusan provinsi yang mana itu juga merupakan dasar PDAM mengambil sebuah sikap secara teknis."
Maka, Thamrun menekankan, semuanya harus dikolaborasikan. Tanpa mengesampingkan pihak tertentu. Dan jadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara provinsi, Citraland dengan PDAM.
"Kalau terealisasi, maka langkah lebih baiknya sesuai dengan undang-undang Dasar 45 di pasal 33 ayat 2. Maka Citraland harus mengembalikan semua itu kepada PDAM. Sebagai representasi pemerintah, yang mana PDAM itulah yang melakukan supply." beber Thamrun.
Namun, tutur Thamrun karena pada saat Citraland berdiri, belum ada supply air. Dan masyarakat sudah bermukim disana. Secara aturan peraturan, diizinkan badan usaha melakukan supply atau pengelolaan air bersih atau air minum di lokasi tersebut.
"Kami mendorong untuk PDAM kembali sesuai dengan kandungan dari undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Tapi juga tidak bisa terlepas dari situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Karena pemerintah sudah jelas menyiapkan di dalam aturan, bahwa ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu." demikian beber Thamrun.
Baca juga: DPRD Surabaya Kecewa KPKNL Tak Hadiri Rapat Rencana Penertiban Pasar Mangga Dua
Editor : Redaksi