Rumah yang di segel Kalilom Lor Indah
Mili.id - Kuasa Hukum Sudarmanto dan Kuswinarti, Nanang Sutrisno menyayangkan, Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR-KPP) Kota Surabaya
Surat tersebut tentang sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kesatu atas pendirian bangunan yang berada di kawasan Kalilom Lor Indah dan dilakukan penyegelan.
"Seakan-akan (klien kami) berbuat zalim dan tidak mentaati mekanisme peraturan perundangan." ungkapnya, saat konferensi bersama sejumlah sejumlah wartawan.
Padahal, ucap Nanang kliennya sudah berusaha keras menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan hukum yang ada.
Nanang menjelaskan, penyegelan karena rumah kliennya diduga tidak punya IMB. Namun, setelah IMB selesai, pihaknya seolah disudutkan dianggap menyalahi (aturan). Hal ini, lanjut Nanang saat rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
"Kenapa IMB-nya datang begitu cepat?" ujar Nanang menuturkan.
Padahal, urai Nanang, pihaknya sudah mengurus IMB sesuai prosedur, tetapi tetap disalahkan. Bahkan berujung penyegelan. Dengan alasan tidak sesuai dengan aturan.
Sedangkan IMB tersebut, baru saja dibuat dan dapat dilihat secara fisik. "Kami sudah melakukan sesuai aturan, tetap saja dilakukan penyegelan." keluhnya.
Nanang mengisahkan, klien nya pernah dilaporkan karena dianggap melakukan perusakan rumah di sebelahnya. Namun setelah dilaporkan ke pihak polisi dan dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak cukup bukti.
"Sebelum itu sudah ada kerusakan dan klien kami sudah melakukan perbaikan, dan yang merasa menjadi korban sudah mengucapkan terima kasih lewat aplikasi pesan. Artinya kewajiban sudah selesai." sambungnya.
Karenanya, pihaknya membuat kronologi supaya jelas dan terang benderang. Sebab sebelumnya klien nya sudah dilaporkan di DPRD dan Kepolisian. Hasilnya tidak cukup bukti.
"Dan klien kami punya etika yang baik. sehingga (penyegelan, red) ini tidak bisa dilanjutkan. Bagaimanapun, negara kita ini kan berdasarkan hukum dan hukum menjadi Panglima yang harus dikedepankan, ” ujar Nanang diakhir pernyataannya.
Berikut kronologis kasus yang berawal dari perselisihan antar tetangga ini :
1. Tanggal 15/9/2012, Sudarmanto dan Kuswinarti membeli tanah di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 A Surabaya dengan cara pembayaran dicicil .
2. Sekitar bulan 10 tahun 2012, Dimulai pekerjaan pondasi keliling, dan sekitar bulan 2 tahun 2013, dimulai pekerjaan pondasi kamar.
3. Pada tahun 2014, mulu dilakukan pembangunan rumah lantai dikanan kiri rumah klien kami oleh pengembang perumahan.
4. Sekitar bulan 7 tahun 2014, Klien kami melakukan pekerjaan pengukuran.
5. Kemudian, sekitar bulan 12 tahun 2014, pekerjaan pengeringan slop dobel dan peninggian mulai dilakukan.
6. Sekitar bulan 1 tahun 2015, klien kami melakukan pekerjaan pasang batu bata
untuk dinding rumah.
7. Secara bersamaan, sekitar tahun 2015, Tetangga sebelah, bapak Sholeh (Pelapor) juga melakukan pekerjaan pembangunan lantai 2.
8. Sekitar bulan 5 tahun 2015, Klien kami melakukan pekerjaan dek lantai 2 dan 4 bulan kemudian baru menginjak pekerjaan dek lantai 3.
9. Usai itu, sekitar bulan 5 tahun 2016, Klien kami melakukan pekerjaan pemasangan asbes dan dilanjutkan dengan pekerjaan keramik dan finishing lima bulan berselang.
10. Pada bulan bulan 2 tahun 2017, mulai terjadi keretakan dirumah Bapak Sholeh sehingga ia meminta klien kami untuk memperbaiki. Dan karena itikad baik, klien kami menyanggupi melakukan perbaikan.
11. Sekitar akhir bulan 3 tahun 2017, Klien kami mulai melakukan pekerjaan perbaikan rumah Bapak Sholeh dan pada Tanggal 15 April 2017, Klien kami selesai memperbaikinya.
12. Tanggal 24 April 2017 Bapak Sholeh menyampaikan ucapan terima kasih kepada klien kami atas perbaikan yang sudah dilakukan melalui aplikasi SMS.
13. Sekitar bulan 5 tahun 2017 Walaupun belum selesai 100 persen, rumah sudah ditempati oleh klien kami, dan tidak ada aktivitas pembangunan lagi sampai sekarang.
14. Namun Secara tiba-tiba, pada Tanggal 4 Juni 2018, melalui ketua RT setempat Bapak Sholeh kembali meminta Klien kami untuk melakukan perbaikan rumahnya kembali, dan klien kami dipanggil oleh ketua RT tanpa ada klarfifkasi dan mediasi.
15. Tanggal 25 Juni 2018 Klien kami diundang rapat di Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Kecamatan Kenjeran untuk koordinasi. Disana dianjurkan ke Dinas Cipta Karya dan mengundang Tim Sondir Bangunan dengan biaya oleh kedua pihak, namun pihak Bapak Sholeh menolak dan malah melapor ke Satpol PP.
Nah, disana klien kami dan Bapak Sholeh disalahkan karena sama-sama tidak memiliki IMB, dan kasus berhenti.
16. Tanggal 25 Oktober 2018 Klien kami dilaporkan ke Polres Tanjung Perak, sehingga pada Tanggal 30 Desember 2018 Klien kami dimintai keterangan oleh Polres Tanjung Perak, kemudian kasus di SP 3 dengan dasar Bukti kurang kuat serta sudah ada niat baik klien kami, dengan melakukan perbaikan sebelumnya.
17. Tanggal 31 Mei 2022 Keluar Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nomor 188.4/6225/436.7.4/2022 Tentang Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis atas Pendirian Bangunan yang terletak di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 5A Surabaya tertanggal 31 Mei 2022.
18. Pada tanggal 8 Juni 2022 Klien kami diundang oleh komisi (DPRD Kota Surabaya). Disitu klien kami secara dituduh sepihak melakukan perusakan bangunan milik Bapak Sholeh dan diminta melakukan perbaikan.
19.Tanggal 20 Juni 2022 Dilakukan pemeriksaan setempat oleh Dinas Satpol PP Kota Surabaya, Tanggal 22 Juli 2022 dilakukan penyegelan di obyek bangunan rumah milik klien kami.
20. Tanggal 24 Juli 2022, Keluar Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Nomor 188. 4/3253-93/436.7.4/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB ).
21. Tanggal 13 Juli 2022 Melalui kuasa hukumnya, klien kami mengajukan Surat Permintaan pembukaan segel kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya dan Tanggal 19 Juli 2022 Segel dibuka oleh Satpol PP Kota Surabaya.
22. Tanggal 25 Juli 2022 Klien kami diundang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, dan melalui kuasa hukum, klien kami menyampaikan sikap menolak pemberian ganti rugi selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
23.Tanggal 27 Juli 2022 Klien kami diundang oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, dan klien kami menyampaikan sikap menolak pemberian ganti rugi selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
24. Diwakili kuasa hukum, pada Tanggal 3 Agustus 2022, Klien kami kembali diundang kembali oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya. Disitu kami menyampaikan sikap menolak memberikan ganti rugi selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
25. Nah, pada tanggal 11 Agustus 2022, Keluar Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor : 188.4/11551/436.7.4/2022 Tentang sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kesatu atas pendirian bangunan yang terletak di Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 5A Surabaya dan dilakukan penyegelan.
26. Tanggal 12 Agustus 2022, Klien kami melalui kuasa hukumnya menyampaikan protes keberatan atas penyegelan tersebut.
Sebelumnya permasalahan rumah di Kalilom ini sempat di hearingkan di Komisi C DPRD Surabaya dengan menghadirkan Sudarmanto dua pihak yang berseteru.
Dilansir dari memorandum, M Soleh, pemilik rumah yang merasa terdampak bangunan tersebut, menilai DPRKPP semena-mena. Sebab, telah menerbitkan IMB di tengah konflik yang belum usai. Bahkan ia berharap IMB milik Sudarmanto dicabut. Di samping itu, dia juga menunggu itikad baik dari Sudarmanto.
“Ya seharusnya (IMB) dicabut dan rumahnya kembali disegel. Saya akan tunggu tindaklanjut dari dinas cipta karya, penyelesaian masalah ini harus dilakukan seadil-adilnya. Apalagi sudah ada keputusan bersama DPRD Surabaya,” kata Soleh.
Adapun Sudarmanto, yang diwakili kuasa hukumnya Nanang Sutrisno mengatakan, akan melakukan langkah hukum manakala IMB milik kliennya tersebut benar-benar dicabut.
“Kami akan melakukan upaya hukum yang lain, kalau misalkan Komisi C meminta dinas membatalkan IMB tersebut, maka akan kita bawa ke PTUN Surabaya. Kami akan gugat dinas selaku penyelenggara negara, dan tergugat dua komisi C,” ujarnya.
“Kami mau ganti rugi asalkan ada putusan dari pengadilan yang bersifat tetap, yang membuktikan bahwa klien kami yang menyebabkan kerusakan,” tuntasnya.
Sementara itu, Kabid Pemetaan dan Tata Ruang DPRKPP Surabaya Reinhard Oliver mengaku salah dalam membaca maksud resume yang tertuang pada hearing sebelumnya.
“Beri kami kesempatan untuk memperbaiki. Kami sangat menghormati Komisi C. Tidak ada niat untuk menyinggung,” kata dia.
Meski begitu, Reinhard mengatakan bahwa penerbitan IMB terhadap rumah milik Sudarmanto sudah sesuai prosedur. Soal pencabutan kembali, pihaknya belum dapat memastikan. Namun, DPRKPP akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan kami tinjau kembali (pencabutan IMB, red). Yang pasti, kami akan tetap bersinergi dengan Komisi C,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Kades Blimbing, Jaksa Kejari Situbondo Dinilai Salah Menerapkan Pasal
Editor : Redaksi