Ketua Komisi B saat memimpin rapat dengar pendapat terkait relokasi RPH Kedurus ke Pegirian
Mili.id - Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah menyatakan, relokasi RPH Kedurus sebenarnya akan dipindah ke Banjar Siguhan. Berhubung fasilitas belum lengkap, sehingga dipindahkan ke Pegirian.
"Karena kalau fasilitasnya belum terpenuhi ya belum bisa." tutur Luthfiah
Namun menurutnya mendapat penolakan mitra jagal Kedurus. Padahal, tegas legislator Gerindra tersebut, izin di Kedurus harus dilengkapi semua, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Makanya sementara tetap harus dipindah ke Pegirian." ujar Luthfiyah.
Luthfiah menjabarkan, latar belakang penolakan karena jagal terbentur jam penyembelihan, dan mempunyai langganan tetap atau pemesan.
Sehingga Luthfiyah menekankan, mitra jagal dan PD RPH berkomunikasi menetapkan jam penyembelihan agar tidak merugikan pihak lain.
"Mereka menyatakan sudah punya jam-jam penyembelihannya." tegas Luthfiyah.
Saat ditanya serifikasi halal di RPH Pegirian, Luthfiyah hanya mengutip pernyataan Dirut RPH, di Pegirian sudah lengkap semuanya.
"Katanya semua perizinannya sudah ada. Nanti bisa dilihat bersama-sama," demikian tukas Luthfiyah
Baca juga: Pasca Diserahkan ke Pemkot, Komisi B DPRD Surabaya Evaluasi Kesiapan Fasilitas RPH
Copyright © Mili.id 2022
Baca juga: RPJMD Surabaya 2025-2029 Fokus pada Transformasi Menuju Kota Berkelanjutan
Editor : Redaksi