Pandangan Fraksi PKS Terkait Raperda SAU Menjadi Perseroda

Pandangan Fraksi PKS Terkait Raperda SAU Menjadi Perseroda © mili.id

Cahyo Siswo Utomo saat memaparkan pandangan umum di Sidang Paripurna

Mili.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya, menyampaikan sejumlah poin dalam pandangan umumnya terkait Raperda Penetapan PT BPR Surya Artha Utama sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.

Pertama, berkenaan dengan penetapan PT BPR Surya Artha Utama sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi PKS menyatakan sependapat.

Namun, FPKS mengingatkan, berbeda dengan Perumda yang tujuan utamanya adalah pelayanan umum, tujuan utama Perseroda adalah mencari keuntungan (profit oriented), meskipun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum.

"Karena itu, dengan penegasan PT BPR Surya Artha Utama sebagai Perseroda, maka diharapkan dapat memberikan kenaikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah." kata jurubicara F-PKS Cahyo Siswo Utomo.

Kedua, berkaitan dengan penambahan setoran modal sejumlah 4 Miliar Rupiah kepada PT BPR Surya Artha Utama Perseroda sehingga total Modal Disetor menjadi 14 Miliar Rupiah, Fraksi PKS sependapat.

Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/POJK 03/2014 yang antara lain mengatur bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar 14 Miliar Rupiah, bagi BPR yang didirikan di zona 1 seperti Surabaya.

Ketiga, berkenaan dengan penambahan Modal Dasar sebesar 40 Miliar Rupiah sehingga total Modal Dasar menjadi S0 Miliar Rupiah, Fraksi PKS sependapat.

Disebutkan, dengan jumlah Modal Disetor sebesar 14 Miliar Rupiah, yakni 28 persen dari Modal Dasar, maka masih terdapat Saham Portepei/Saham dalam Simpanan yang cukup besar yaitu 721 dari

"Modal Dasar. Kondisi ini memberikan manfaat yaitu jika pada perkembangan bisnis PT BPR SAU Perseroda memerlukan tambahan Modal Disetor, maka PT BPR SAU tidak perlu merubah anggaran dasar, dan Pemerintah Kota tidak perlu merubah Peraturan Daerah." bebernya.

Keempat, berkaitan dengan kontribusi PT BPR SAU kepada masyarakat, terutama para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perlu kiranya ditingkatkan secara signifikan.

Sebagaimana diketahui, salah satu kendala yang kerap kali ditemui para pelaku UMKM adalah persoalan pembiayaan. Karena itu perlu peran serta PT BPR SAU Perseroda untuk melakukan penyaluran kredit.

"Pada Tahun 2020, terdata 681 orang pelaku UMKM menjadi nasabah kredit PT BPR SAU, senilai 51,1 Miliar Rupiah," ungkap Cahyo

Kelima, berkenaan dengan Rekrutmen Direksi dan Dewan Komisaris, Fraksi PKS meminta agar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Orientasi profit dan layanan umum mesti menjadi landasan keberadaan Direksi dan Dewan Komisaris. Selain Itu, keberpihakan kepada pengembangan UMKM dan tumbuhnya ekonomi kerakyatan di Kota Surabaya harus dimiliki oleh Dweksi dan Dewan Komisaris.

Keenam, berkaitan dengan pesatnya perkembangan perbankan syariah dan minat masyarakat yang tinggi terhadap berbagai produk perbankan syariah, perlu kiranya PT BPR SAU Perseroda mempertimbangkan dibukanya unit layanan syanah.

"Selain akan menambah variasi produk dan layanan, juga akan menggapai pasar yang lebih luas, terutama sebagian pelaku UMKM yang telah terbiasa dengan produk perbankan syariah." demikian beber Cahyo.

Copyright © Mili.id

Baca juga: Suara PKS di Kota Surabaya Meningkat, Reni Astuti: Bentuk Kepercayaan Masyarakat

Editor : Redaksi



Berita Terkait