Mili.id - Sekretaris DPW Perindo Jatim Moh. Badaruddin menghadiri rapat koordinasi dengan KPU Jatim, di Hotel Ibis Style, Jemur Sari Surabaya, pada Senin (10/10).
Rakor, membahas persiapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik Pemilu 2024, beserta stakeholder pemilu tingkat provinsi Jawa Timur,
Menurutnya, rakor sangat penting untuk persiapan verfak bagi kepengurusan partai politik tingkat provinsi Jawa timur. Sebab, pada acara tersebut, dibeberkan secara rinci mengenai tata cara dan metode pelaksanaan verifikasi faktual itu sendiri.
Rakor tahapan verifikasi faktual KPU Jatim kepengurusan partai politik Pemilu 2024, beserta stakeholder pemilu tingkat provinsi Jawa Timur/Foto Instagram
'Saya sangat apresiasi diselenggarakan rapat koordinasi ini," kata Badaruddin dalam siaran pers DPW Perindo Jatim yang diterima redaksi Mili.id
Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, diselenggarakannya kegiatan ini, berdasarkan amanat PKPU no 4 tahun 2022. Dikatakan, pihaknya akan melakukan pendokumentasian terhadap pengurus, kantor dan hasil laporan verifikasi faktual.
"Saya yakin untuk verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi akan lolos semuanya," katanya.
Sementara, Divisi teknis KPU Jatim Insan Qoriawan memaparkan, verifikasi faktual mencocokkan atau menyinkronisasi dokumen sipol partai politik ke KPU RI.
Ia menambahkan, verifikasi faktual meliputi 3 hal, kepengurusan, keterwakilan perempuan 30% dan domisili kantor tetap parpol tingkat provinsi. Terkait alamat dan masa kontrak kantor.
"Metode verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor partai politik oleh petugas KPU," tutur Insan Qoriawan.
Namun, bila dalam verfak ada pengurus dan atau perempuan tidak datang, maka akan dilakukan secara langsung melalui tekhnologi video call. "Jika masih ada keraguan maka verifikator akan melakukan pengecekan atau pencocokan KTP - KTA dengan wajah pengurus," lanjutnya.
Dalam pencocokan, bila pengurus partai tingkat provinsi tidak dapat menunjukkan KTA, pengurus perempuan tidak sampai 30%, dan alamat kantor berbeda dengan data di sipol. Maka dinyatakan belu memenuhi syarat (BMS).
"Lalu, bagaimana jika pengurus meninggal? Akan MS jika ada surat keterangan kematian dari lurah atau kepala desa," katanya.
Sedangkan, tata cara verifikasi faktual dilakukan dengan cara: KPU Jatim akan memberikan surat pemberitahuan kepada parpol yang akan dilakukan verfak.
KPU Jatim juga akan membawa lembar kerja untuk verifikasi faktual atas kepengurusan, keterwakilan dan domisili kantor. Kemudian KPU Jatim akan meminta KTP dan KTA pengurus.
Untuk materi verifikasi faktual terdiri dari: kehadiran, kesediaan dokumen verfak diambil dari data Sipol, terdiri dari Nama, No KTP, No KTA, Alamat dan Jenis kelamin serta Keterwakilan perempuan. Selanjutnya domisili kantor.
"Kantor ini sewa, kontrak atau milik sendiri, sampai kapan sewanya," kata Insan Qoriawan.
Baca juga: KPU Jatim Tunda Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kota Surabaya
Copyright © Mili.id 2022
Baca juga: Hasil Hitung KPU Jember, Gus Fawait Unggul Khofifah Menang
Editor : Redaksi