Mili.id - Panitia Khusus (Pansus) di Komisi B, sedang membahas Raperda Penetapan PT BPR Surya Artha Utama (BPR SAU) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Begitu ungkap Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B, terkait bantuan permodalan UKM dan UMKM yang ditanya warga, pada kegiatan reses di Keputih Pompa, RT 01 RW 02 Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Ia menegaskan pembahasan Raperda mendekati finalisasi. Kemudian disahkan menjadi Perda. "Pemkot Surabaya telah menambahkan penyertaan modal kepada (BPR SAU)." tutur Anas.
Anas menjabarkan, Komisi B mencoba memfasilitasi pelaku UKM/UMKM agar pinjaman kredit tidak jadi beban. Hal itu, untuk menghindarkan mereka dari jeratan rentenir maupun pinjol. Dikatakan, BPR SAU nantinya melakukan intervensi secara maksimal, terhadap kredit permodalan melalui Perda.
Dengan demikian, sambung Politisi PDI-P ini. Manfaat keberadaan BPR SAU dapat dirasakan pelaku UKM/UMKM di Surabaya. "Sehingga mereka mampu mengambil bagian dalam meningkatkan perekonomian di kota Pahlawan ini," demikian harapnya.
Baca juga: Universitas Ciputra Gagas Workshop Series Bantu UMKM Kota Medan Terhindar Pinjol
Copyright © Mili.id 2022
Baca juga: Tutup Kegiatan TMMD Ke-121 di Sumenep, Kapoksahli Pangdam V/Brawijaya Tinjau UMKM
Editor : Redaksi