Mili.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Dukuh harus disertai dengan solusi relokasi yang jelas dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, menyampaikan bahwa PKL di kawasan Simpang Dukuh sebenarnya tidak berada di badan jalan, melainkan di tepi jalan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipertimbangkan secara objektif sebelum dilakukan penertiban.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti 4 Izin Gion Spa Belum Ada, Gion Siap Disanksi dan Evaluasi
“Kalau PKL di Jalan Kenari itu jarang sekali dilalui kendaraan,” ujarnya usai rapat.
Baktiono menekankan bahwa pendekatan penataan PKL seharusnya tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga menyediakan lokasi relokasi yang tetap dekat dengan area awal agar keberlangsungan ekonomi pedagang tetap terjaga.
Ia mencontohkan beberapa lokasi yang dinilai memungkinkan untuk relokasi, seperti area sekitar Taman Prestasi atau Taman Aspirasi. Selain itu, ia juga menyebut adanya pengalaman relokasi PKL dari kawasan boulevard ke sekitar WTC yang dinilai cukup berhasil.
“Relokasinya tidak jauh dari situ (Simpang Dukuh),” katanya.
Baca juga: SPMB 2026, DPRD Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
Selain Simpang Dukuh, Baktiono juga menyinggung penataan PKL di kawasan Genteng Besar yang berada di badan jalan dan kerap menuai protes dari masyarakat. Ia menilai penertiban harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Jadi sama-sama ditertibkan dan dicarikan solusi tempat termasuk PKL Genteng Besar,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan PKL juga memiliki dampak ekonomi karena mampu menarik aktivitas perdagangan yang tinggi di lokasi tertentu. Ia bahkan menyebut bahwa jika PKL dari Simpang Dukuh dipindahkan ke area yang lebih ramai, potensi pendapatan mereka bisa meningkat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Surabaya Segera Evaluasi dan Sanksi Tegas Spa Bermasalah
“Kalau PKL di Simpang Dukuh dipindah ke situ (Genteng Besar), akan laku keras juga,” pungkasnya.
Komisi D DPRD Surabaya menegaskan bahwa penataan PKL harus mengedepankan asas keadilan serta keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.
Editor : Redaksi
