Jakarta

Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Pelaku Ditangkap dalam Sebulan

Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Pelaku Ditangkap dalam Sebulan © mili.id

Mili.id — Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang digelar selama satu bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 317 tersangka dan menyita 156 kendaraan hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Satreskrim Polres jajaran dalam menindak maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: 15 Ribu Penonton Padati Kawasan GBK, Ratusan Polisi Disiagakan untuk Pengamanan Konser

“Sebanyak 141 laporan polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir berhasil kami tindaklanjuti melalui operasi terhadap para pelaku tindak pidana curanmor, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Dari ratusan tersangka yang diamankan, polisi turut menyita 156 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri atas 141 unit sepeda motor dan 15 unit mobil.

“Para penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka dengan barang bukti 156 kendaraan bermotor hasil kejahatan,” katanya.

Baca juga: Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

Tak hanya melakukan penindakan, Polda Metro Jaya juga mengembalikan sejumlah kendaraan kepada pemilik sahnya. Sebanyak 26 unit kendaraan diserahkan langsung kepada korban setelah dilakukan verifikasi dokumen kepemilikan.

“Sebanyak 26 kendaraan roda dua maupun roda empat kami serahkan kembali kepada para korban berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, terdiri dari 22 unit sepeda motor dan empat unit mobil,” jelas Iman.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku yang terlibat pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Kurang Dari 24 jam, Polsek Gresik Ungkap Curanmor Amankan Dua Tersangka

Selain itu, polisi juga menindak para penadah kendaraan curian menggunakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan curanmor guna menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait