Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Konflik Tak Kunjung Reda dengan KAI, APRTN Minta DPRD Sebagai Mediasi

Konflik Tak Kunjung Reda dengan KAI, APRTN Minta DPRD Sebagai Mediasi © mili.id

Massa APRTN saat Long March Menuju Gedung DPR Surabaya/Foto:Mili/Jabrik

Mili.id - Sekitar seribu orang yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara (APRTN) Jawa Tmur, melakukan demonstrasi terkait tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh PT KAI terhadap warga. 

 

Baca juga: Dishub Jember Bongkar Portal Dimensi Baja Milik KAI di JPL Patrang

Aksi Tersebut dilakukan secara long march dari Jl Pacar Keling ke Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (5/10/2021). 

 

Ketua Umum APRTN Jawa Timur, Syafi'i, mengatakan bahwa demonstrasi merupakan akumulasi dari tindakan represif yang dilakukan oleh PT KAI terhadap warga Penghuni Tanah Negara. 

 

Menurutnya tindakan semena-mena, dan sudah terjadi tahun 2008. Sejak Saat itu Oknom PT KAI Kerap meminta uang sewa tanah dan mengklaim tenah konsesi yang dihuni oleh ribuan KK tersebut adalah milik PT KAI. 

 

"Kami berharap kedepannya ada upaya yang baik dalam penyelesaian masalah ini, tidak lagi dengan cara lama seperti melibatkan pihak kepolisian, ataupun dengan cara menekan warga kecil," ujarnya saat ditemui disela-sela aksi demonstrasi tersebut. 

 

Sebab menurut Syafi'i, PT KAI terakhir kali telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap fungsionaris APRTN, dengan pelaporan terhadap kepolisian, menurutnya jika masalah ini terus berlarut-larut pihaknya juga tidak segan melakukan aksi pelaporan balik terhadap oknom PT KAI. 

 

Baca juga: Manager KAI Daop 9 Jember Diancam Bakal Dibunuh, Polisi Turun Tangan

Ia menilai bahwa hal itu menunjukkan bahwa tidak ada upaya yang baik dari pihak PT KAI dalam penyelesaian masalah yang sudah terjadi sejak lama tersebut. 

 

"Warga menghuni tempat ini sudah sejak tahun 1940, dan konflik dengan PT KAI mulai terjadi sejak tahun 2008," tutur Syafi'i. 

 

Ia menambahkan bahwa sejak PT KAI mengklaim tanah pemukiman tahun 2008 silam, hampir tidak ada perlawanan dari warga, baru di tahun 2014 Warga yang kemudian tergabung dalam APRTN mulai mempertanyakan hak dan wewenang PT KAI sebagai pemegang konsesi. 

 

Baca juga: Meriahnya Imlek di Stasiun Kereta Api

Saat ditanya soal progres dari upaya yang dilakukan oleh APRTN, Syafi'i menjelaskan bahwa pihaknya selama ini sudah berulang kali melakukan hearing dengan DPRD Kota surabaya, bahkan sudah dua kali mengirim surat pada presiden. 

 

Ia berharap DPRD Kota Surabaya bisa menjembatani agar bisa melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait yakni PT KAI, hingga terjadi komunikasi yang baik antara pihak PT KAI dan Warga. 

 

"Kami mengharap kesediaan DPRD untuk menjembatani kami." tandasnya. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait