Jam Operasional Minimarket vs PKL. Mahfudz: Asas Keadilan Harus Dijungjung Tinggi

Jam Operasional Minimarket vs PKL. Mahfudz: Asas Keadilan Harus Dijungjung Tinggi © mili.id

Mahfudz

Mili.id - Mahfudz, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya menyatakan, toko modern, utamanya minimarket di kota pahlawan, melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014. Dalam hal ini, terkait jam operasional. Yakni, buka mulai pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

"Itu berlaku untuk semua minimarket," ujar legislator PKB ini.

Menurutnya, melanggarnya minimarket karena dibiarkan oleh pemkot.  Beda dengan pedagang kaki lima (PKL), jualan di trotoar. Bila dianggap melanggar dilakukan pembongkaran, digusur. Dari sudut pandangnya, tindakan itu, menunjukkan pemkot cenderung lebih mendukung pengusaha. "Daripada warga kecil yang berusaha untuk hidup." paparnya.

Maka ia menekankan, asas keadilan perlu dijungjung tinggi. Agar regulasi, berlaku secara merata. Dan minimarket yang melanggar. Baik buka lebih awal, maupun tutup pagi. "Itu harus ditutup." tegasnya.

Mahfudz mengaku, pihaknya kerap menyuarakan hal itu. Tapi belum ada perkembangan apapun. Sehingga ia menilai, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. "Mengingat belum ada tindakan tegas."ketusnya.

Ketika, minimarket buka sejak subuh, apalagi 24 jam. Mahfudz menyebut, toko kelontong dan warga jualan di pasar akan mati. Oleh sebab itu, lantas ia mengajukan pertanyaan, apa keuntungan yang diperoleh pemkot? Sedangkan, untuk PAD dan pajak PPN tidak ada, kenapa dibiarkan? "Ini jelas - jelas melanggar perda di depan mata," sergah Mahfudz.

Copyright © Mili.id 2022

Baca juga: Sinergi Pemkot Surabaya-DPRD Kawal Pelaksanaan Pilkada Aman dan Damai

Editor : Redaksi



Berita Terkait