Mili.id - Galian c atau tambang diduga tanpa disertai perizinan lengkap kembali buka di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Meski di wilayah lokasi tambang hujan, tak menyurutkan pelaku tambang untuk mendapatkan cuan dengan cara ilegal.
Dari hasil pantauan wartawan bersama anggota Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Jawa Timur pada Sabtu (12/11/2022), sejumlah dump truk sedang mengangkut material tambang berupa tanah paras dan sebagian batu. Hilir mudik dump truk pengangkut material tambang tersebut menyebabkan jalan Raya Mantup licin, disebabkan material tambang yang berceceran di jalan dan bercampur air hujan.
Baca juga: Eskavator di Galian C Probolinggo Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
“Dibukanya kembali tambang di Desa Mantup tersebut akan diadukan ke Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur oleh DPW LIRA Jawa Timur. Tambang itu sempat tutup, tapi kembali buka. Padahal diduga tidak memiliki izin pertambangan. Ironis, karena tambang disebelahnya sudah dalam proses penyidikan Polres Lamongan dan alat berat masih di lokasi tambang karena dipasang Police Line,” ujar Kusno, pengurus DPW LIRA Jawa Timur, Selasa 15 November 2022.
Kusno menerangkan, area tambang yang sudah dalam proses penyidikan Polres Lamongan dan sudah ada tersangka tepat berada di samping tambang yang sekarang ini beraktivitas. Menurut Kusno, tambang tersebut ditangani Polres Lamongan karena tak berizin.
“Area bekas kegiatan tambang pada lokasi yang sekarang ditangani oleh Polres Lamongan awalnya dilakukan oleh Alm Saudara Handoko, dan lokasi satunya dilakukan oleh Ahmad Syaifudin. Tidak terdapat dokumen lingkungan maupun perizinan yang diperolrah dari Dinas Lingkungan Hidup Kebupaten Lamongan untuk kedua lokasi tersebut,” kata Kusno menerangkan.
Dikatakan Kusno, area tambang yang diduga pemiliknya Sdr Hr asal Kabupaten Gresik, secara administrasi berada di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupatan Lamongan. Dijelaskan Kusno, terdapat 2 lokasi kegiatan tambang yang dilakukan oleh Hr, yaitu di lokasi A dengan titik koordinat 07 15’ 58, 95” LS dan 112 21’ 21,47” BT dan lokasi B dengan titik koordinat 07 16’,23” LS dan 112 21’ 14,86” BT.
Baca juga: 112 Rekanan Dibebankan Membayar Pajak Galian C, Ini Penjelasan Kajari Situbondo
“Lokasi tambang di lokasi A, tanahnya milik Sdr. Alm. Totok Dirham, yang sebelumnya ditambang secara tradisional oleh warga setempat. Kegiatan tambang milik Hr tersebut dilakukan selama 1 tahun dan berakhir pada Juli 2022, karena ketinggian sudah hampir sama dengan permukiman dan tidak memiliki perizinan pertambangan. Luasan area tambang yang dilakukan oleh Hr seluas 1,01 ha,” ujar Kusno.
Kusno menambahkan, pada lokasi B, tedapat pembukaan lahan oleh Sdr. Hr untuk pembuatan jalan di lahan milik Suparmin, dan rencana penggalian dilakukan pada Oktober 2022 kemarin. Luasannya 0,34 ha. Hr tidak memiliki izin bidang pertambangan,” jelas Kusno.
Atas temuan itu, DPW LIRA Jawa Timur yang diwakili oleh Kusno berharap kepada Polres Lamongan untuk segera menindak galian c tersebut. Selain tanpa dilengkapi perizinan tambang juga menyebabkan jalan di sekitar licin dan rawan kecelakaan.
Baca juga: Dimana Ada Tambang, Disitu Ada Kerusakan Lingkungan : Kuatnya Kuasa Penambang Mantup
Dijelaskan Kusno, pihak penambang telah membuat kesepakatan kompensasi dengan warga sekitar, sehingga aktivitas tambang milik Hr tersebut kembali beroperasional, meski disampinga berhenti karena proses penyidikan.
“Kami juga akan mengadukan itu ke Polda Jawa Timur,” tegas Kusno. (jun)
Editor : Redaksi