Aning Rahmawati
Mili.id - Pengajuan warga terkait pembangunan saluran dan paving di Morokrembangan, belum terealisasi. Karena bersinggungan dengan alas hak. Hingga digelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Surabaya, kemarin.
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C menjelaskan, di Perwali 70 bila lahan bukan aset Pemkot. Pembangunan harus dapat izin pemilik alas hak. Dalam hal ini, tanah itu milik negara dalam konteks BPWS.
Terdapat hal itu, pihak kelurahan kemudian mengalihkan anggaran 2022, melalui PAK ke barang dan jasa, yang disetujui. Namun, sebut Aning, mereka minta paving dan saluran tetap dibangun. "Kalau nabrak perwali tentunya tidak bisa," tegas legislator PKS ini.
Sebab tambah dia, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan harus jelas alas hak nya. Maka, dalam RDP disepakati, warga akan konsolidasi dengan RT RW maupun lurah menata ulang. Karena sudah masuk Musrenbangkel, dan tinggal satu syarat dari BPWS.
"Kita akan undang BPWS terkait status tanahnya itu," urai Aning.
Dijabarkan, sertifikat tanah yang dimiliki warga. Berdasarkan klasifikasi camat, pihaknya hanya mengeluarkan tanda tangan kesaksian kepemilikan tanah. Tanah itu bukan milik pemkot atau negara.
"Kesaksian ini, jadi salah satu lampiran bagi mereka," demikian tuntas Aning.
Baca juga: Ketika Duo Eri Mengurai Masalah di Apartemen Bale Hinggil Surabaya
Copyright © Mili.id
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Sikap PT KAI Daop 8, Begini Duduk Perkaranya
Editor : Redaksi