Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Komisi C Akan Panggil BPWS Terkait Status Tanah di Morokrembangan

Pembangunan Infrastruktur Terkendala Alas Hak

Komisi C Akan Panggil BPWS Terkait Status Tanah di Morokrembangan © mili.id

Aning Rahmawati

Mili.id - Pengajuan warga terkait pembangunan saluran dan paving di Morokrembangan, belum terealisasi. Karena bersinggungan dengan alas hak. Hingga digelar rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Surabaya, kemarin.

Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C menjelaskan, di Perwali 70 bila lahan bukan aset Pemkot. Pembangunan harus dapat izin pemilik alas hak. Dalam hal ini, tanah itu milik negara dalam konteks BPWS.

Terdapat hal itu, pihak kelurahan kemudian mengalihkan anggaran 2022, melalui PAK  ke barang dan jasa, yang disetujui. Namun, sebut Aning, mereka minta paving dan saluran tetap dibangun. "Kalau nabrak perwali tentunya tidak bisa," tegas legislator PKS ini.

Sebab tambah dia, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan harus jelas alas hak nya. Maka, dalam RDP disepakati, warga akan konsolidasi dengan RT RW maupun lurah menata ulang. Karena sudah masuk Musrenbangkel, dan tinggal satu syarat dari BPWS.

"Kita akan undang BPWS terkait status tanahnya itu," urai Aning.

Dijabarkan, sertifikat tanah yang dimiliki warga. Berdasarkan klasifikasi camat, pihaknya hanya mengeluarkan tanda tangan kesaksian kepemilikan tanah. Tanah itu bukan milik pemkot atau negara.

"Kesaksian ini, jadi salah satu lampiran bagi mereka," demikian tuntas Aning.

Baca juga: Ketika Duo Eri Mengurai Masalah di Apartemen Bale Hinggil Surabaya

Copyright © Mili.id

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Sesalkan Sikap PT KAI Daop 8, Begini Duduk Perkaranya

Editor : Redaksi



Berita Terkait