Mili.id - Bawaslu Kota Surabaya menggelar sosialisasi pengawasan dengan media, pemanatu pemilu, dan organisasi kepemudaan pada Pemilu serentak 2024, di Hotel Garden Palace, Kamis (17/11).
Eko Pamudji, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim dalam sesi diskusi menyampaikan, dasar mengawasi pemilu dari prespektif media massa adalah introspeksi.
Dalam undang -undang pers tahun 1999 nomor 40. lanjutnya, awak media, praktisi media atau media merupakan pemaknaan kedaulatan rakyat. Sehingga pers harus bebas, sebab di belakang pers adalah kedaulatan rakyat. "Karena sasaran pers itu, merupakan kedaulatan rakyat sendiri." paparnya.
Ketika pers berbicara, sambung Eko, orientasinya publik, semua masyarakat Indonesia, karena kita berada di wilayah hukum negara ini. Sedangkan batas kemerdekaan berekspresi dikontrol publik. "Sama seperti yang lain, kita itu bebas berekspresi, siapapun bebas," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan, kebebasan itu dikontrol publik, dibatasi norma, hukum, juga yang membatasi termasuk media. Bagi dia, siapa saja memiliki kebebasan berekspresi. Mereka tidak bisa menjalankan kebebasan itu sebebas-bebasnya, karena kita berada di wilayah negara Republik Indonesia.
"Kebebasan kita dibatasi kebebasan orang lain, intinya seperti itu," jelas Eko.
Saat pers itu sebebas bebasnya. Ia menekankan, harus punya tanggung jawab terhadap utuhnya Negara Republik Indonesia, dan harus tetap berorientasi kepada publik, masyarakat, khalayak, apapun medianya.
"Harusnya seperti itu, ideal, sangat ideal sekali," demikian beber Eko Pamudji
Baca juga: Siswi SMP di Surabaya Diperkosa Temannya, Aksi Direkam lalu Disebarkan
Copyright © Mili.id
Baca juga: Pemuda di Banyuwangi Tega Setubuhi Mantan Pacarnya yang Masih SMP
Editor : Redaksi